SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengaku masih menelusuri kebenaran mengenai nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal asing jenis kargo pendingin MV Ocean Star 86, dimana dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Kabid Hubungan Industrial Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabid penempatan propinsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Sedang melakukan kroscek data apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut datanya masuk di Sistem Komputerisasi (Sisko)," ujarnya.
BACA JUGA: Warga Sukabumi Terdampar di Kapal Asing, Komisi IV DPRD Desak Bupati Turun Tangan
Agus menyebut, hal itu dilakukan untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau melalui prosedural keberangkatannya. "Itu hasil koordinasi sementara dengan Kabid penempatan provinsi. Perusahaannya sedang di-push oleh Kemenlu. Mudah-mudahan secepatnya ada kabar," sambungnya.
"Hasil koordinasi sementara dengan Kabid penempatan propinsi Jawa Barat, sedang dalam penanganan KJRI Guangzhou. KJRI Guangzhou sudah bertemu Pihak Perusahaan Ocean Star. Info dari Perusahaan bahwa gaji sudah dibayarkan ke Agen. KJRI masih menelusuri dan mencari konfirmasi terkait," pungkasnya.
BACA JUGA: Mengaku Terdampar di Kapal Asing, Warga Palabuhanratu Minta Tolong ke Jokowi
Diberitakan sebelumnya, viral tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat, dimana dua diantaranya berasal dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengaku terdampar di kapal asing.
Mereka adalah Guspiyandi asal Palabuhanratu, Dadan asal Bantargadung, dan Naufal Hibatulah warga Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Mereka mengaku terdampar di kapal asing jenis kargo pendingin MV Ocean Star 86 selama tujuh bulan lebih dengan status pekerjaan mereka pun tidak jelas.