SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengaku akan memfasilitasi setiap usulan yang disampaikan para aktivis buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sukabumi (Busur) dan Serikat Buruh Mandiri Glostar Indonesia (SBMGI).
Sebelumnya dua aktivis meminta DPRD Kabupaten Sukabumi ikut menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Selain itu menuntut pemerintah daerah membuat perda tentang perburuhan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audensi yang dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/2020).
BACA JUGA: Tolak RUU Cipta Kerja, Pekerja di Kabupaten Sukabumi Tuntut Perda Khusus Perburuhan
Menurut Hera tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh normatif, yakni permintaan penguatan penolakan RUU Cipta kerja, kemudian masalah Perda dimana para buruh meminta DPRD segera mendorong Perda ketenagakerjaan. Ia menilai RUU Cipta Kerja baik untuk investasi, namun disisi lain terdapat poin - poin yang merugikan buruh.
"Salah satu poin yang terdapat dalam RUU Cipta kerja itu dapat menghilangkan hak-hak buruh yang selama ini didapat, untuk Perda Ketenagakerjaan sebelum mereka (buruh) meminta, komisi IV sudah membuat rancangan Perda dan sudah dimasukan di dalam rencana perda di tahun 2020. Namun karena pandemi Covid 19 jadinya tertunda," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com.
Ia berharap di tahun 2021 mendatang pembahasan Perda itu sudah bisa dilanjutkan, sehingga sejalan dengan keinginaan para buruh. "Sudah kita akomodir menjadi usulan Perda inisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
BACA JUGA: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal
Adapun mengenai pemintaaan tanggapan soal grup bongkar muat di PT Aqua, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Bahkan dalam waktu dekat ini komisi IV akan terjun berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan karyawannya.
"Kalau masalah itu kita belum bisa menyimpulkan apa-apa hanya baru menerima usulan dan aspirasi saja. Insya Allah kami segera cross chek ke lapangan, meminta keterangan pihak managemen dan karyawan di sana, nanti saya putuskan apakah memang melanggar ketenagakerjaan atau tidak," ungkapnya.