SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Buruh Sukabumi (Busur) dan Serikat Buruh Mandiri Glostar Indonesia (SBMGI) meminta DPRD Kabupaten Sukabumi ikut menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Buruh juga menuntut pemerintah daerah membuat perda tentang perburuhan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audensi yang dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/2020).
BACA JUGA: Segel Gedung Dewan, Aksi Lanjutan Tolak RUU Cipta Kerja di Sukabumi Diwarnai Gesekan
Ketua Busur atau kordinator lapangan yang juga sebagai Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia D. Rustandi mengatakan, kedatangannya bersama buruh untuk menyampaikan aspirasi menyoal RUU Omnibuslaw cipta kerja.
Mengenai perda khusus tentang perburuhan, Rustandi menyatakan hal itu begitu penting. "Kabupaten Sukabumi yang notabenya (berdiri) 1.200 perusahaan sampai hari ini belum ada (perda perburuhan). Di Jabar hanya baru Sumedang saja yang memiliki perda khusus perburuhan," jelasnya.
BACA JUGA: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal
Dalam aksi itu buruh juga meminta pemerintah memperhatikan nasib karyawan bongkar muat di perusahaan Aqua. "Terus tuntutan kita, karyawan bongkar muat diperusahaan Aqua sampai hari ini belum dapat pengakuan. Padahal mereka bekerja sampai hari ini masuk kepada ranah Core Business, cuman belum ada pengakuan. Ketika kunjungan kerja pihak parlemen (DPRD Kabupaten Sukabumi ke pabrik Aqua) asumsi (pihak Aqua) bahwa itu (pekerja bongkar muat) sifat pekerjaannya temporer," jelasnya.
Padahal menurutnya hal itu sudah bertentangan dengan undang-undang. Sebab pekerja bongkar muat sudah masuk ke ranah Core Business sehingga tidak bisa dilimpahkan terhadap pihak ketiga.
BACA JUGA: Anggota DPR RI drh Slamet Soroti Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja
"Kalau memang mengacu kepada Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang bagaimana outsorcing itu dilimpahkan kepada pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu, ketua SBMGI Yusnandi menambahkan selain menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja dan meminta pemerintahan membuat Perda khusus tentang perburuhan, buruh meminta perusahaan tidak memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Di tengah persoalan tadi ditengah dampak Covid-19 ini kami meminta agar industri atau perusahaan wilayah Kabupaten Sukabumi untuk stop melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," singkatnya.
Dari DPRD, para buruh ini diterima ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar dan anggota komisi IV Dadan Hasanudin dari Fraksi PKB.