SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dihadapan perwakilan massa aliansi ormas se-Kabupaten Sukabumi secara tegas menolak RUU HIP. Apalagi, kata Yudha, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI juga menolak RUU HIP tersebut.
"Kami tentunya di daerah pasti mengikuti apa yang dijalankan oleh fraksi di DPR RI. Secara pribadi dan fraksi juga menolak RUU HIP ini," ujarnya.
BACA JUGA: Aksi Tolak RUU HIP di Depan DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Massanya!
Kendati demikian, Yudha menyebut, dalam penyampaian aspirasi mesti ada mekanisme yang ditempuh. Terlebih, di internal DPRD Kabupaten Sukabumi ada 50 orang anggota yang mewakili masyarakat.
"Terkait tuntutan massa yang meminta bukti pernyataan sikap ke pusat akan langsung dilakukan baik melalui email maupun secara tertulis langsung. Kami langsung akan melakukan permintaan itu, juga berhubung ada perwakilan dari DPR RI, yakni pak Muraz, kita sampaikan langsung secara tertulisnya," jelasnya.
Menurut Yudha, aksi penolakan RUU HIP tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi. Di kabupaten/kota lain pun melakukan hal yang sama. Hal itu juga akan mempermudah langkah dalam penyampaian aspirasi.
"Dengan adanya aspirasi ini tentunya kita akan serius, akan tuntaskan sampai DPR RI. Kami ingin buktikan kami melaksanakan tugas atas aspirasi yang disampaikan tadi, mohon pantau kami dan apabila ada kesalahan mohon warning agar kami bisa menjalankan sesuai yang diharapkan masyarakat," tandasnya.
BACA JUGA: Aksi Penolakan di Sukabumi Berlanjut, RUU HIP Belum Dihapus dari Prolegnas 2020
Di lokasi yang sama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan, sesuai permintaan dari aliansi ormas se-Kabupaten Sukabumi, pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara.
"Tugas kami menyampaikan. Segala prosedur administrasi kabupaten berhubungan dengan kementrian sekretariat negara, Insyaallah akan kita dorong secepatnya sesuai harapan masyarakat," singkatnya.
Berikut pernyataan sikap aliansi Ormas se-Kabupaten Sukabumi terkait penolakan RUU HIP yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Sukabumi:
- Rancangan undang-undang atau RUU haluan ideologi Pancasila adalah sebuah bentuk siasat orang-orang yang berhaluan ideologi komunis yang mengabaikan fakta sejarah yang sadis biadab dan memalukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia atau PKI.
- Rancangan undang-undang atau RUU ideologi Pancasila yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi ekasila yaitu Gotong royong merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama ketuhanan yang maha esa serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, untuk itu kami aliansi ormas se Kabupaten Sukabumi menolak dengan tegas rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila yang diajukan atas usul inisiatif DPR RI dan mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas inisiator RUU HIP.
- Kami aliansi ormas bersama seluruh element umat islam Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya menjadi garda terdepan memeperjuangkan sampai titik darah oenghabisan demi tentramnya negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila pernyataan ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan atau ormas Kabupaten Sukabumi dan disampaikan kepada Presiden RI melalui Bupati, disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui ketua DPRD dan di sampaikan kepada kapolri melalui Kapolres Sukabumi.