SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan pada Level Kewaspadaan Rendah atau Zona Hijau Masa Pandemi Covid-19. Edaran bernomor 440/1082-Huk/2020 tersebut diterbitkan menyusul status Kota Sukabumi sebagai Zona Hijau Covid-19.
BACA JUGA: Guru di Kota Sukabumi akan Rapid Test Sebelum Siswa Kembali ke Sekolah
Edaran juga diterbitkan berdasarkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat tanggal 13-26 Juni 2020 yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tanggal 1 Juli 2020.
Sedikitnya ada 19 poin dalam edaran yang diterbitkan. Mengatur beberapa poin tentang aktivitas perkantoran, fasilitas kesehatan, hingga aktivitas hotel.
Khusus untuk aktivitas hotel, bisa berjalan dengan normal namun tetap melaksanakan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas kamar atau ruangan serta pada saat makan dan kegiatan di kolam renang. Selain itu, petugas hotel wajib melaksanakan rapid test.
BACA JUGA: Pesan AKBP Sumarni di Hari Bahayangkara, Pertahankan Zona Hijau Kota Sukabumi
Sementara aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan membatasi pengunjung hingga 70 persen dari kapasitas gedung.
Kemudian, aktivitas di tempat hiburan dilaksanakan dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Aktivitas di tempat hiburan dilaksanakan dengan jam operasional pukul 07.00 - 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: Posting Foto Mochi, Ridwan Kamil: Selamat Kota Sukabumi Zona Hijau Pertama di Jabar
Berikutnya, aktivitas di sekolah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan sekolah dan izin orang tua dengan pembatasan siswa sebanyak 50 persen, serta memberlakukan sistem shift belajar.
Untuk aktivitas di area publik yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan, seperti jumlah peserta paling banyak 25 orang dengan pelaksanaan paling lama dua jam.
Lalu untuk resepsi pernikahan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah tamu undangan sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung.