SUKABUMIUPDATE.com - Iyos Somantri dipercaya kembali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi. Ia kembali diangkat setelah menjabat lima tahun menjadi Sekda Kabupaten Sukabumi, tepatnya sejak 29 Juni 2015.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, semua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seperti Sekda adalah lima tahun. Karenanya, Iyos Somantri juga hanya menjabat lima tahun sejak pertama kali diangkat menjadi Sekda.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Klarifikasi FITRA Jabar Soal Anggaran Covid-19, Sekda: Masih Rp 300 Miliar
"Jadi SK Pak Sekda (Iyos) itu habis pada 29 Juni 2020. Kalau sudah habis lima tahun itu, harus Ujikom. Pak Sekda juga dievaluasi kinerjanya. Siapa yang mengevaluasi? Itu ada tim dari Provinsi Jawa Barat," kata Ade saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (1/7/2020).
Masih kata Ade, dalam evaluasi kinerja tersebut, ditanya mengenai keberhasilan-keberhasilan dan prestasi apa saja yang diukir Iyos Somantri selama lima tahun terakhir menjabat Sekda.
BACA JUGA: Ada Sukmawijaya, Foto Ini Tunjukkan Kekuatan Marwan Iyos di Pilkada Sukabumi?
"Keberhasilan Pak Sekda itu membawa WTP, kemari lima, sekarang enam kali berturut-turut. Terus Pak Sekda juga Gugus Tugas Covid-19, sebagai Sekretaris Korpri. Dilihat dari kinerjanya, Pak Sekda dinilai layak diperpanjang," lanjutnya.
"Pak Sekda juga masa pensiunnya nanti tahun 2023. Kemudian hasil evaluasi itu juga disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi dari KASN, keluar surat persetujuan dari Bupati Sukabumi bahwa Pak Sekda jabatannya diperpanjang," imbuh Ade.
BACA JUGA: Sekda Minta Inspektorat Sukabumi Kaji Kasus PNS Simpan Paket Bansos di Dalam Mobil
"Setelah itu juga ada rekomendasi dari KASN, kita sampaikan juga ke Gubernur Jawa Barat. Dari Gubernur disampaikan ke Kemendagri. Dari Kemendagri kemarin baru turun tanggal 26 Juni, jawabannya Pak Sekda diperpanjang jabatannya," kata Ade lagi.
Ia melanjutkan, setelah semua ditempuh berdasarkan aturan hukum, maka dikeluarkan Surat Keputusan Bupati tanggal 29 Juni lalu. "Jadi tanggal 1 Juli, Pak Sekda sudah jadi Sekda kembali periode ke dua. Semua proses dan tahapan sudah ditempuh sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku," pungkas Ade.