SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi melakukan rapat koordinasi (Rakor) Pemantapan Tahapan Pilkada Serentak, Rabu (24/6/2020) di Gedung Pendopo Sukabumi.
BACA JUGA: Untuk Timses dan Parpol, Simak Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Sukabumi 2020
KPU dan Pemkab Sukabumi melakukan rakor melalui video conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Adendum Kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Sukabumi dengan KPU Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pilkada di Tengah Pandemi, Pemilih Harus Pakai Sarung Tangan saat Mencoblos
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, dalam video conference tersebut Mendagri hanya memantau kesiapan daerah-daerah yang akan melaksanakan tahapan Pilkada.
"Mendagri hanya mengabsen aja kesiapan masing-masing daerah. Mulai dari kesiapan anggaran dan bantuan Gugus Tugas Covid-19. Untuk Kabuapten Sukabumi siap semuanya melaksanakan Pilkada 2020," kata kepada sukabumiupdate.com, usai video conference.
BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan, Ada 860 TPS Tambahan di Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi
Ferry melanjutkan, KPU akan tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan melakukan efektifitas anggaran yang ada. Artinya, kemungkinan besar KPU tak akan mendapat penambahan anggaran untuk Pilkada.
Hal itu juga tercantum dalam Adendum Kedua NPHD yang baru saja ditandatangani, dimana terdapat klausul keberlanjutan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Skenario Tambah Anggaran di Pilkada Sukabumi 9 Desember 2020? Ini Penjelasan KPU
"Pemda tidak menambah anggaran, jadi kita efektifkan dari anggaran yang ada. Klausul adanya pandemi sehingga KPU diperintahkan merefocusing anggaran, salah satunya menaati protokol kesehatan," jelasnya.
"Sehingga dari anggaran yang ada juga berubah RKB-nya, tapi tidak menambah anggaran. Misalnya adanya aturan di TPS maksimal 500 pemilih otomatis anggaran berubah karena ada penambahan TPS dari awalnya 4.118 menjadi 4.978. Sementara kalau APD (Alat Pelindung Diri) menunggu dari APBN," tandasnya.