SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 menetapkan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 kembali dimulai. Kabupaten Sukabumi adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada tersebut.
BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan, Ada 860 TPS Tambahan di Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi
Baru-baru ini, KPU Kabupaten Sukabumi yang sejak beberapa hari lalu mulai melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sukabumi, merilis jadwal tahapan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon).
Tahapan pertama adalah pengumuman pendaftaran paslon jatuh pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020. Dilanjutkan 4-6 September 2020 adalah tahapan pendaftaran paslon. Di tanggal yang sama, yakni 4-6 September 2020 juga dilakukan verifikasi syarat pencalonan.
Selanjutnya, 4-8 September 2020 akan diumumkan dokumen paslon dan dokumen calon. Di tanggal yang sama, juga ada masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap paslon dan calon.
BACA JUGA: Gunakan Protokol Covid-19, Tahapan Lanjutan Pilkada Sukabumi di Bulan Juni 2020
Berikutnya 4-11 September 2020 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan paslon. Di tanggal yang sama juga akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan.
Melangkah ke tahap selanjutnya, 6-12 September 2020 akan dilakukan verifikasi syarat calon. Lalu 13-14 September 2020 ada pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon tersebut.
Tanggal 14-22 September 2020 ada pengumuman dokumen perbaikan syarat calon. Sementara di tanggal 14-16 September 2020 adalah masa penyerahan berkas perbaikan syarat calon. Kemudian tanggal 16-22 September 2020 dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon.
BACA JUGA: Skenario Tambah Anggaran di Pilkada Sukabumi 9 Desember 2020? Ini Penjelasan KPU
Saat-saat yang cukup menentukan adalah tanggal 23 September 2020. Di tanggal tersebut akan dilakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Dan yang tak kalah menyorot perhatian, pengundian serta pengumuman nomor urut Paslon akan dilakukan tanggal 24 September 2020.
Untuk diketahui, di Kabupaten Sukabumi sendiri, pemungutan suara yang rencananya dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang akan dilakukan di 4.978 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan dilakukan dengan standar protokol kesehatan maksimum Covid-19.