SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Zen Nurahray, menuturkan Pansus II pembahasan dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diperpanjang sampai Jumat, 5 Juni 2020 mendatang.
BACA JUGA: Agus Zen Nurahray Dorong Program Prioritas Pertanian di Pajampangan Sukabumi
Hal itu disampaikan Agus usai Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas LKPJ Bupati, di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/5/2020).
Ia menjelaskan, alasan perpanjangan waktu pembahasan ini dikarenakan ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum memberikan laporan secara transparan dan akuntabel.
"Maka dari itu, Pansus II meminta kepada pemerintah daerah, laporan yang dituangkan di dalam LKPJ merupakan laporan yang menggambarkan keberhasilan atau kegagalan yang tertuang di dalam dokumen APBD," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Menurut dia, adanya laporan yang dilaporkan oleh kepala daerah di luar dari laporan yang tertuang di dalam dokumen APBD yang sah akan ditolak dan dipertanyakan serta akan disoroti.
"Hal yang paling penting dalam pembahasan LKPJ ini adalah pertanyaan sejauh mana APBD berjalan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong terjadinya pemerataan, dan lebih dapat menjamin keadilan," jelasnya.
BACA JUGA: Pasang Badan, Agus Zen Nurahray Siap Dorong Pemekaran Jampang Sukabumi
Kemudian sejauh mana akuntabilitas publik yang ada pada LKPJ ini, sambung Agus Zen, dari aspek hukum pihaknya pun ingin mempertanyakan jaminan adanya kepatuhan terhadap aturan yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik dengan prinsip penggunaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Pansus II akan melakukan tahapan pembahasan LKPJ sesuai dengan aturan pasal 22 peraturan pemerintah. Yaitu membahas secara internal dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD yang disampaikan kepada pemerintah daerah berupa saran dan rekomendasi," terangnya.
Sehingga pada rapat paripurna istimewa nanti akan dijadikan sebagai pegangan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih profesional, taat aturan dan mengedapankan prinsip demokrasi.
BACA JUGA: Bantu Tanggulangi Covid-19, Agus Zen Minta Pangkas Anggaran Kegiatan DPRD Sukabumi
"Selanjutnya tahapan pembahasan LKPJ ini Pansus II menjadwalkan untuk uji petik lapangan agar penilaian lebih objektif. Dan kami juga akan memanggil beberapa OPD yang dianggap belum akurat atas laporan yang dibuatnya," ungkapnya.
Agus Zen juga menegaskan, sesuai dengan arahan pimpinan dewan, Pansus II harus bekerja lebih objektif, transaparan dan akuntabel. Penilaian terhadap kinerja pemerintah yang disampaikan dalam LKPJ merupakan akhir dari proses pengawasan DPRD. "Maka dari itu kami Pansus II dituntut bekerja lebih smart, kritis, dan prospektif," tandasnya.