SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperluas cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai dilaksanakan 6 Mei 2020 mendatang untuk memutus penyebaran covid-19. Cikembar dan Parungkuda juga akan diberlakukan PSBB bersama 12 kecamatan lainnya di Kabupaten Sukabumi.
Hal ini ditegaskan sekretaris daerah, sekaligus ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, Senin (5/4/2020) melalui pesan singkat. Cikembar dan Parungkuda merupakan dua kecamatan yang berada di wilayah utara dan merupakan kawasan konsentrasi industri strategis nasional.
“Iya ada penambahan atas kajian baru,” jelas Iyos.
Sehari sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama unsur forkominda menetapkan PSBB akan dilakukan secara parsial di Kabupaten Sukabumi yaitu hanya di 12 kecamatan; Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.
BACA JUGA: Pasar dan Pabrik, 10 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi saat PSBB di Sukabumi
Dalam rapat tersebut, salah satu alasan PSBB di belasan kecamatan ini adalah karena berbatasan dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur. Alasan lainnya ada kasus covid-19 yan cukup signifikan, merujuk pada kecamatan Cidahu, dan kecamatan dengan kepadatan dan aktivitas ekonomi masyarakat tinggi seperti Palabuhanratu dan Cibadak.
14 kecamatan yang akan melakukan PSBB serentak dengan kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat pada hari Rabu 6 Mei 2020 mendatang akan ditetapkan dalam SK Surat Keputusa Bupati Sukabumi. “SK Bupati dan mengacu pada SK Gubernur, lagi proses Insya Allah bsok beres,” pungkas Iyos.