SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di 12 kecamatan yang akan dimulai 6 Mei 2020 mendatang, bersama sejumlah kota da kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota dan Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.
Untuk memastikan efektivitas PSBB sebagai upaya memutus penyebaran virus corona, Polres Sukabumi bersama TNI dan jajaran lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah menetapkan skema pengaman jalur dan kawasan, akan mendirikan banyak pos pam (pos pengamanan) atau check point diberbagai lokasi.
Pospam ini nantinya akan menjadi pengahaluu keluar masukan warga dari kawasan yang sudah dinyatakan PSBB oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama para pemuda dari luar daerah. Dalam rapat dengan Forkominda Sabtu (2/5/2020) di Pendopo Sukabumi, PSBB di 12 kecamatan yang sudah ditetapkan akan didukung oleh skema tiga ring pengamanan.
Ring tiga ada di perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Bogor dan Cianjur, yakni Benda, Sukalarang, dan Jubleg Nyalindung. Ring dua perbatasan dengan Kota Sukabumi seperti Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja,dan Sukabumi.
BACA JUGA: PSBB Parsial Kabupaten Sukabumi Hanya di 12 Kecamatan, Dijaga 602 Personel Gabungan
Ring satu pusat keramaian dan di perkotaan yaitu di Cibadak dan Palabuhanratu. Ring pengamanan ini akan diperkuat dengan keberadaan check point yang tersebar di 10 lokasi. Pertama yang berbarengan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi, dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten.
Usai rapat, Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan menjelaskan kepolisian akan mendukung PSBB ini dengan mengerahkan anggota yang sudah ditentukan. “Intinya di Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten, itu terdapat 5 check point untuk memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
BACA JUGA: Menanti Bansos Covid-19 Dari Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jelang PSBB
Mengikuti instruksi pusat sambung Nuredy ada larangan mudik, sehingga bagi pemudik-pemudik yang masuk wilayah Kabupaten Sukabumi akan diputarbalikam kembali ke daerah asalnya. Terkait PSBB, sebagaimana yang tadi disampaikan Dishub, ada peraturan kementerian perhubungan yang menjadi acuan.
“Seperti pembatasan jumlah penumpang, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, dan itu kita pedomani untuk pelaksanaan kegiatan PSBB di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.