SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah memastikan ikut dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat yang akan dimulai pada 6 Mei 2020 mendatang.
Upaya memutus penyebaran wabah Covid-19 ini diharapkan juga diiringin dengan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak, karena adanya pembatasan gerak dan aktivitas warga secara ketat.
BACA JUGA: Data Semrawut, Kades Berkah Sukabumi Beberkan Kacaunya Bansos Gubernur
Kedua pemda juga sudah melakukan realokasi anggaran dari APBD masing-masing untuk tiga bidang, termasuk bantuan sosial atau kegiatan jaringan pengaman sosial (JPS).
Data rekapitulasi realokasi anggaran kota dan kabupaten dari Pemrov Jawa Barat, menyebutkan Pemkot Sukabumi menyiapkan Rp 10,1 Miliar untuk JPS sedangkan Pemkab Sukabumi Kabupaten Sukabumi diangka Rp 82,7 Miliar.
BACA JUGA: Agar Tak Salah Sasaran, Kades di Palabuhanratu Verifikasi Data Penerima Bansos Covid-19
Walaupun angka anggaran sudah disetorkan, namun skema, bentuk dan waktu penyalurkan bantuan dari Pemkot dan Pemkab Sukabumi hingga Sabtu (2/5/2020) atau lima hari jelang pelaksanaan PSBB belum dirilis ke publik.
Saat ini masih ada validasi atau padanan data warga terdampak covid-19 di Kota dan Kabupaten Sukabumi, agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya yang sudah atau baru akan bergulir, baik program pemerintah pusat, provinsi hingga pemerintah desa.
BACA JUGA: Kisruh Bansos Covid-19, Kemensos: Data dari Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membenarkan jika saat ini masih dalam proses padanan data dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Masih dalam proses padanan data dengan Jabar, mudah-mudahan lebih cepat," singkat Iyos melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com,Sabtu.
Hal yang kurang lebih sama diungkapkan Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada. Menurut Dida butuh proses yang tidak mudah untuk melakukan realokasi APBD terkait Covid-19.
"Belum, masih pencocokan data. Insya Allah program mulai bulan Mei. Sasarannya masyarakat yg sudah di data dari kelurahan, bentuknya seperti apa nanti Pak Wali yang menjelaskan dan yang melaunching," jelas Dida melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/5/2020).
Ia menjelaskan penganggaran Covid-19 melalui realokasi APBD yang dilakukan oleh pemda harus cermat dan benar. "Sekitar awal Maret dengan berbagai aturannya, memerintahkan kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah. Kami merubah total anggaran yang telah ditetapkan. Kami menyetop dulu pengeluaran anggaran untuk triwulan kedua dan dialihkan ke belanja tidak terduga. Hasil refokusing dan realokasi anggaran Rp 22,3 miliar dan dialihkan ke pos belanja tidak terduga," jelas Dida dalam diskusi online dengan FITRA Jawa Barat dan HMI Sukabumi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Menyimak Simulasi Bansos Covid-19 di Sukabumi Termasuk Dari Dana Desa
BTT menurut Dida, tidak serta merta untuk Covid-19 tapi untuk seluruh bencana, hanya sekarang fokus ke Covid-19. Beberapa hari yang lalu, penanganan anggaran Covid-19 Rp 56 miliar, Rp 22,3 miliar hasil refokusing dan realokasi anggaran, dan Rp 33 miliar sekian kita harapkan dapatkan dari pemerintah provinsi," sambungnya.
"Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi," pungkas Dida.