Gambaran Skenario PSBB di Kota Sukabumi, Fahmi: Tunggu Juklak Juknis

Jumat 01 Mei 2020, 13:54 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada 6 Mei 2020 mendatang. Kota Sukabumi juga mulai melaksanakan PSBB pada tanggal tersebut.

Bila nanti PSBB di Kota Sukabumi mulai diterapkan, maka berikut sekilas informasi tentang PSBB yang mengacu kepada Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB di suatu daerah.

BACA JUGA: Diminta Push Up atau Baca Doa, Ratusan Warga Terjaring Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi

PSBB tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan detail PSBB yang akan nanti diterapkan di Kota Sukabumi. Sebagai pembanding, beberapa ketentuan yang ada di beberapa area yang telah diberlakukan PSBB, yaitu kewajiban memakai masker di area publik dan selalu menjaga jarak atau distancing.

BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Zaenal Jakse Dibuat Satu Arah Jelang PSBB Kota Sukabumi

Kemudian pembatasan berkendara, di mana untuk kendaraan mobil hanya boleh membawa penumpang maksimal sejumlah setengah dari kapasitas yang ada. Lalu untuk sepeda motor, boleh berboncengan bila satu keluarga, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama. Selanjutnya ojek online (ojol), tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh membawa barang.

Selain dalam hal pembatasan moda transportasi, PSBB juga akan mengatur pembatasan usaha. Pada prinsipnya, usaha, pabrik dan perkantoran harus tutup, kecuali jenis usaha tertentu yang masih diizinkan beroperasi

BACA JUGA: Pemakaian Masker di Kota Sukabumi Diperketat, Melanggar Diangkut Satpol PP

10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB diterapkan adalah sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, serta sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan ada pengecualian bagi supermarket, mini market, pasar, apotik atau penjualan alat medis, penjual kebutuhan pangan, barang pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Tentunya dengan tetap menerapkan pembatasan kerumunan orang berpedoman pada protokol serta aturan terkait memakai masker, menjaga jarak, dan empat makan hanya untuk take away.

BACA JUGA: 6 Mei 2020 Kota Sukabumi Siap PSBB, Parsial Atau Total Tunggu Review Epidemiologis

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, gambaran skenario penerapan PSBB di atas masih bersifat prakiraan. Selebihnya, sambung Fahmi, hingga saat ini Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kurang lebih iya. Kepastiannya kita tunggu, ya. Itu masih perkiraan karena menunggu juklak juknis terlebih dahulu," tukas Fahmi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak