SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada 6 Mei 2020 mendatang. Kota Sukabumi juga mulai melaksanakan PSBB pada tanggal tersebut.
Bila nanti PSBB di Kota Sukabumi mulai diterapkan, maka berikut sekilas informasi tentang PSBB yang mengacu kepada Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB di suatu daerah.
BACA JUGA: Diminta Push Up atau Baca Doa, Ratusan Warga Terjaring Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi
PSBB tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan detail PSBB yang akan nanti diterapkan di Kota Sukabumi. Sebagai pembanding, beberapa ketentuan yang ada di beberapa area yang telah diberlakukan PSBB, yaitu kewajiban memakai masker di area publik dan selalu menjaga jarak atau distancing.
BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Zaenal Jakse Dibuat Satu Arah Jelang PSBB Kota Sukabumi
Kemudian pembatasan berkendara, di mana untuk kendaraan mobil hanya boleh membawa penumpang maksimal sejumlah setengah dari kapasitas yang ada. Lalu untuk sepeda motor, boleh berboncengan bila satu keluarga, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama. Selanjutnya ojek online (ojol), tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh membawa barang.
Selain dalam hal pembatasan moda transportasi, PSBB juga akan mengatur pembatasan usaha. Pada prinsipnya, usaha, pabrik dan perkantoran harus tutup, kecuali jenis usaha tertentu yang masih diizinkan beroperasi
BACA JUGA: Pemakaian Masker di Kota Sukabumi Diperketat, Melanggar Diangkut Satpol PP
10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB diterapkan adalah sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, serta sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan ada pengecualian bagi supermarket, mini market, pasar, apotik atau penjualan alat medis, penjual kebutuhan pangan, barang pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Tentunya dengan tetap menerapkan pembatasan kerumunan orang berpedoman pada protokol serta aturan terkait memakai masker, menjaga jarak, dan empat makan hanya untuk take away.
BACA JUGA: 6 Mei 2020 Kota Sukabumi Siap PSBB, Parsial Atau Total Tunggu Review Epidemiologis
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, gambaran skenario penerapan PSBB di atas masih bersifat prakiraan. Selebihnya, sambung Fahmi, hingga saat ini Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kurang lebih iya. Kepastiannya kita tunggu, ya. Itu masih perkiraan karena menunggu juklak juknis terlebih dahulu," tukas Fahmi.