SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, meminta pemerintah daerah agar tidak menarik uang urunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis untuk penanganan Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
BACA JUGA: DPRD Tunggu Rincian Rp 300 M untuk Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, meminta kebijakan dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 236/2407-kegca, pada April 07 April 2020 terkait sumbangan ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk pencegahan Covid-19 tidak berlaku bagi tenaga medis.
"Kami meminta kebijakan itu tidak berlaku pada tim kesehatan, atau yang berada di Puskesmas dan rumah sakit, karena mereka garda terdepan menangani Covid 19," ujar Badri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya tenaga medis berbeda dengan pegawai instansi atau dinas lainya yang bisa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Sementara petugas medis terus bekerja menangani pasien secara langusung baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang positif.
"Petugas medis ini bekerja full. Selayaknya mereka diberikan tunjangan tambahan, kasian juga kan mereka kerja lelah gak ada libur," tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Geser Anggaran Untuk Bantu Penanganan Covid-19
Senada dengan Badri, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan bahwa para petugas medis selama ini sudah berjuang menangani para pasien Corona, tentunya memiliki resiko terpapar.
"Para petugas kesehatan merupakan ujung tombak penanganan Covid-19 yang saat ini harus mendapatkan perhatian lebih. Mereka berjibaku melawan corona, resikonya pun tinggi sekali. Bukan hanya perhatian terhadap kesehatannya saja, tapi kehidupannya harus merasa nyaman dan terjamin," pungkasnya.