SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, merekomendasikan realokasi bantuan bersumber dari dana desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dilakukan secara tunai oleh masing-masing desa.
BACA JUGA: Ditolak Kades, Penyaluran Bansos Covid-19 Jabar Untuk Warga Kabupaten Sukabumi Ditunda
"BLT itu kita rekomendasikan untuk diberikan tunai, tetapi diperkuat dengan Perbup (peraturan bupati). Nanti kita akan dorong," ungkap Yudha kepada awal media usai mengikuti mediasi bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi dan Pemda di Kantor Dinas Sosial, Selasa (28/4/2020).
Penyaluran BLT untuk terdampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa agar disalurkan secara tunai tersebut, merupakan hasil usulan dan kesepakatan dari mediasi. Bahkan puluhan Kades se-Kabupaten Sukabumi ini mengaku, siap untuk menyalurkan jika sudah ada Perbup.
"Bantuan dari dana desa BLT tahap pertama siap digulirkan, sasaran sudah dilakukan dan sudah ditetapkan. Kades tinggal penyaluran, kami mohon penyaluran bisa tunai, mengingat ada dua yang diperbolehkan oleh Kementrian Desa, bisa non tunai bisa juga tunai, kami memminta bisa tunai dan diperkuat juga dengan Perbup," terang Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Sukabumi sekaligus Kades Nagrak Selatan, Tutang Setiawan, di tengah mediasi.
BACA JUGA: Kades di Sukabumi Bongkar Masalah Bansos Covid-19 Jabar, Data Lama Hingga Peran Ojol
Ia menegaskan para kepala desa tidak akan menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp. 600 ribu itu serupiah pun. Bahkan menantang dengan membuatkan fakta intergritas, jika menyelewengkan dapat dituntut secara hukum hingga diberhentikan.
"Kami menjamin tidak akan menyelewengan serupiah pun anggaran desa. Jadi silahkan dengan fakta integritas, siap dituntut, mengundurkan diri, dan diberhentikan apabila terbukti kepala desa menyelewengkan sepeser saja BLT. Silahkan LSM, Media dan DPRD juga mengawasi kami," tandasnya.