SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/4/2020), di Kantor Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan, pertemuan kali ini bertujuan untuk membahas persoalan buruh yang terkena da,pak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diliburkan akibat Pandemi Covid-19.
"Kita tahu sudah ada letupan terkait persoalan ini. Kawan-kawan buruh ada yang melakukan aksi dan lain sebagainya. Nah, kita coba mencari jalan terbaiknya seperti apa," ucap Hera dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Covid-19, Pabrik Minuman di Cidahu Sukabumi PHK Buruh dengan Pesangon Dicicil 18 Bulan
Dalam pantauan sukabumiupdate.com, pertemuan tersebut langsung dihadiri Kepala Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman dan sejumlah organisasi serikat buruh.
Hingga kini pertemuan masih dilakukan secara terbuka. Baik pihak Komisi IV, Disnakertrans hingga serikat buruh masih berdialog mengurai permasalahan PHK buruh.
catatan: Ada perubahan pada berita pada pukul 12.29 WIB. Ada typo pada judul berita