SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi diminta bertindak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Kedua pemda ini wajib membuka Rencana Kerja Belanja (RKB) sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Intruksi Mendagri tentang penanganan Covid-19.
Hal ini diungkapkan AA Hasan Lamahering, Direkrur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, Selasa (14/4/2020) melalui pesan singkat. “Sama seperti daerah lainnya di Indonesia yang sudah menetapkan anggaran, diwajibkan secepatnya mempublikasikan rencana anggaran belanja terkait penanganan covid-19 ke publik,” jelasnya.
Tranparansi anggaran ini untuk menghindari penyelewangan, praduga dan salah tafsir masyarakat ditengah penganganan covid-19. Dimana sumber dana untuk penanganan Covid-19, baik level pusat, provinsi, daerah harus menggeser banyak program yang sudah disusun sebelumnya.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini
Permendagri nomor 20 tahun 2020 dan intruksi mendagri, lanjut AA Hasan mewajibkan pemda membuka informasi anggaran penanganan Covid yang fokus untuk Penanggulangan Kesehatan, Penanggulangan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). “Hal ini penting untuk diketahui publik.”
Dari ketiga yang menjadi fokus penanganan covid-19 ini, penanggulangan Ekonomi dan JPS rentan menjadi masalah. Menurut FITRA permasalahan di JPS adalah validitas data calon penerima bantuan, dimana suara-suara rakyat yang saat ini merasa paling terdampak dari covid-19 bermunculan.
BACA JUGA: Rp 23 Miliar Dari APBD II, Fahmi: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Rp 56 Miliar
“Bidang penanggulangan ekonomi seperti keringan pajak juga harus sangat transparan karena berpotensi merugikan negara. FITRA berharap semangat transparansi dan akuntabel bisa dipegang dan dipelihara oleh pemda dalam penanganan musibah kesehatan ini,” pungkas AA Hasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab dan Pemkot Sukabumi sudah menetapkan kebutuhan anggaran untuk penanganan covid-19 di wilayah masing-masing. Dari realokasi APBD, Kabupaten Sukabumi menganggarkan Rp 300 miliar sedangkan Kota Sukabumi diangka Rp 56 Miliar.