SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau pelaksanaan jam operasional warung, toko perbelanjaan, dan toko modern di Kota Sukabumi, Sabtu (4/4/2020) malam.
Sebelumnya Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi menerbitkan surat edaran Nomor 870/271/Kopdagrin tentang Jam Buka Operasional Warung, Toko Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Sukabumi. Jam operasional diatur sebagai upaya mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.
BACA JUGA: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hinggal PKL di Kota Sukabumi Mulai Dibatasi
Dalam surat edaran tersebut disebutkan jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima diterapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampaui dengan pukul 17.00 WIB.
Kemudian Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jam operasionalnya pukul 17.00 WIB berahir pada pukul 22.00 WIB. Lalu PKL yang beroperasi sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang (dibungkus).
BACA JUGA: Kota Sukabumi Memanggil Relawan Kesehatan untuk RS Darurat Covid-19, Cek Syaratnya!
Dalam kegiatan ini, Achmad Fahmi ditemani Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Kadis Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi.
"Kami menggiatkan wawar atau pengumuman kepada pengusaha warung dan toko perbelanjaan mengenai edaran tersebut," kata Fahmi.
Menurut dia, jam operasional PKL hingga toko modern itu merupakan bagian dari ikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19. "Mari bersama-sama kita lawan corona. Semoga ujian ini segera berlalu, dan kita sambut Ramadan dengan syahdu," jelasnya.