SUKABUMIUPDATE.com - Pemkot Sukabumi melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian (Diskop UKM Dagrin) Kota Sukabumi menerbitkan Surat Edaran tentang Jam Buka Operasional Warung, Toko, Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Sukabumi. Surat bernomor 870/271/Kopdagrin tersebut diterbitkan hari ini, Selasa (31/3/2020).
Plt Kepala Diskop UKM Dagrin Kota Sukabumi, Didin Syarifudin membenarkan, edaran tersebut dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Waspada Corona, Citimall Sukabumi Pasang Thermal Scanner
"Sedang kita sosialisasikan ke para pedagang, pemilik warung hingga supermarket untuk mengatur jam operasional sesuai edaran. Kita sama-sama melakukan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," ujar Didin saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon.
Mengutip edaran yang diterbitkan, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diterapkan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Siap Karantina Parsial, Ini Syaratnya!
Kedua, PKL yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB. Ketiga, PKL yang beroperasi sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang (dibungkus). Keempat, khusus untuk apotek jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Edaran berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai 14 hari kedepan. Untuk pasar kita masih belum, karena masih ada berbagai pertimbangan. Salah satunya di pasar itu jadi pusat perekonomian masyarakat. Mudah-mudahan bisa dimaklumi dan bisa dipatuhi. Untuk kebaikan bersama, meminimalisir penyebaran Covid-19," tandas Didin.