SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera memanggil owner perusahaan, perwakilan buruh, dan serikat pekerja duduk bersama untuk mengkaji kemungkinan para buruh diliburkan sementara waktu.
BACA JUGA: Corona, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sarankan Buruh Pabrik Diliburkan
Hal itu disampaikan Hera, mengingat perusahan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi belum diliburkan di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19. Minimal, kata dia, diliburkan sementara waktu selama 14 hari atau selama pendemi corona ini masih ada.
"Melihat dengan logika berpikir, mengenai wabah virus corona ini paling efektif untuk memutus atau mencegah penyebarannya secara dunia juga adalah dengan social distancing dan physical distancing," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Hera, pemerintah meliburkan sekolah, kemudian berkerumunan di tempat hajat saja tidak boleh. Bahkan shalat Jumat'an juga sementara waktu tidak boleh, sedangkan di pabrik jelas berkerumun orang.
"Kalau memang alasan perekonomian buruh bagaimana saat diliburkan, itu silahkan dipikirkan oleh pemerintah dan oleh pengusaha itu sendiri saat duduk bareng tadi," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali pemerintah segera memanggil seluruh owner ataupun pemilik perusahaan. Kalaupun mereka ada kesibukan lain, bisa diwalilkan HRD-nya, namun dengan surat kuasa resmi agar nantinya bisa mengambil keputusan. Artinya jangan sampai ketika HRD itu diberi pertanyaan, jawabannya nanti disampaikan dulu ke owner ataupun pemilik perusahaan.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Siap Liburkan Buruh, Ini Syaratnya!
"Jangan sampai seperti itu. Jadi yang kumpul itu, nanti harus pemegang keputusan, Dinas Tenagakerja, pak Bupati, owner dan yang sangat paling penting perwakilan Buyer. Kemudian para buruh dan serikat buruh. Kalau memang sudah ada pembicaraan dan hasilnya tidak harus libur atau sebaliknya setelah dihasilkan duduk bersama, ya silahkan," terangnya.
Hera menegaskan DPRD melalui komisi IV dari awal sudah bersuara untuk mengkaji kemungkinan para buruh pabrik libur, namun hingga sekarang belum ada langkah kongkrit dari pemerintah daerah.
"Apakah iya, pengusaha itu tidak mampu untuk membayar gaji karyawan selama libur 14 hari. Padahal belum ada pembicaraan antara setiap owner dengan pemerintah. Sejauh ini belum ada statement dari pihak perusahaan yang menyatakan belum mampu menggaji ketika libur. Kalau sudah dibicarakan ketahuan dan kita bisa menilai bahwa perusahaaan tersebut hanya butuh ketika sehat saja," pungkasnya.