SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 sudah tepat.
Namun demikian, politisi PKB tersebut menilai berita acara berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP belum bisa menjadi payung hukum. Perlu ada aturan mengikat, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi 2020 Ditunda, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting
"Baru sebatas memutuskan menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020. Dan berita acara rapat tersebut tidak bisa dijadikan payung hukum pelaksanaan Pilkada 2020, atau bahan pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran pilkada," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (31/3/2020).
Anwar memaparkan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diantur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi Undang-undang yang mengaturnya atau bisa melalui PERPPU.
BACA JUGA: Imbas Corona, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020
"Penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. KPU belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara. Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus Corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat. Jika revisi UU ditempuh, prosesnya berada di tangan DPR. Sementara itu, proses penerbitan PERPPU menjadi kewenangan Presiden," imbuhnya.
Masih kata Anwar, dalam Pasal 201 Ayat 6 Undang-undang Pilkada tertulis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada adalah September 2020, sehingga hampir bisa dikatakan tidak mungkin dilaksanakan.
BACA JUGA: Agenda Pilkada Kabupaten Sukabumi Diundur, KPU: Antisipasi Covid-19
"Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak menyelesaikan masalah karena tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan Pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dimaksud adalah soal pandemi Covid-19 yang tidak memiliki kepastian kapan akan berakhir," katanya lagi.
"Bicara di tingkatan lokal, kami sepakat, bahkan asumsi kami hampir dipastikan semua Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi pasti akan sepakat kalau anggaran Pilkada ini dilakukan pergeseran untuk penanganan Covid-19. Tapi menurut kami ketika mau melakukan pergeseran anggaran Pilkada kita tunggu PERPPU. Mudah-mudahan pemerintah pusat sesegera mungkin menerbitkan PERPPU sebab kalau harus Undang-undang prosesnya akan memakan waktu yang lama," ungkapnya.
BACA JUGA: Ambil Sumpah 235 Anggota PPK se-Sukabumi, KPU: Jaga Marwah Lembaga
"Dan sebagai informasi bahwa anggaran Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 itu sebesar Rp 121 miliar. Saya melihat dan mengikuti perkembangan serta dinamika yang ada di DPRD, sepertinya pimpinan DPRD akan memerintahkan Komisi I untuk menindaklanjuti semua perkembangan yang ada. Dalam waktu dekat akan melakukan rapat kooordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah-langkah terbaik kedepan," pungkas Anwar Sadad.