SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menerbitkan Surat Edaran nomor 443/2268-Disdik tentang Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Untuk SMA SMK se-Jabar Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020
Surat yang diterbitkan hari ini, Sabtu (28/3/2020) tersebut ditujukan kepada para Pengawas Sekolah dan Penilik, juga Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SPS, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga lainnya se-Kabupaten Sukabumi.
Edaran diterbitkan berkaitan dengan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga Pemkab Sukabumi mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Ada lima poin yang mesti dilakukan dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Poin pertama, memperpanjang masa belajar di rumah selama 14 hari kedua terhitung sejak tanggal 30 Maret - 11 April 2020 dan masa belajar di sekolah akan ditentukan kemudian.
Kedua, proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagaimana masa belajar di rumah sebelumnya.
BACA JUGA: Seluruh Sekolah di Kabupaten Sukabumi Belajar di Rumah, Disdik: Guru Tetap Bertugas
Ketiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi agar dapat menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan KBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mekanisme pelaksanaan sistem kerja guru bekerja dari rumah (Work From Home) dengan memanfaatkan media teknologi informasi sesuai kondisi masing-masing.
Poin terakhir, Social Distancing agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku.