SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi kembali mengeluarkan edaran memperpanjang kegiatan belajar di rumah untuk seluruh siswa baik formal maupun non formal dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Seluruh siswa kembali harus belajar di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini termuat dalam edaran Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, nomor 421/307/setdis P dan K/III/2020 bersifat sangat segera yang diterima seluruh kepala satuan pendidikan, tertanggal hari ini, 28 Maret 2020. Edaran ini menyampaikan lima poin terkait perkembangan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Perpanjangan jadwal belajar dirumah bagi seluruh siswa, paud, tk, hingga SMP dan sederajatnya ini hingga batas waktu yang belum ditentukan ini dimuat dalam poin pertama. Dan akan dievaluasi setiap saat sesuai dengan perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi.
Selain itu dijelaskan juga tentang peniadaan ujian nasional, ketentuan kenaikan kelas dan PPDB mengacu pada surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020.
"Tentu ini merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan satuan pendidikan," kata Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/3/2020).
BACA JUGA: Ujian Nasional Ditiadakan, Ada Dua Opsi Penentuan Kelulusan Siswa
Sebelumnya, Disdikbud Kota Sukabumi menyatakan, pelaksanaan (KBM) pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kota Sukabumi, dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
Selain itu, disampaikan pula perihal penggunaan dana BOS yang mengacu pada peraturan yang berlaku kaitannya dengan Covid-19. “Tak hanya itu, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah dan kegiatan sejenis lainnya. Dalam pelaksanaannya seluruh stakeholder pendidikan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," tandasnya.