SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya, melalui Kepala Pelaksana Baznas Yoga Permana mengatakan, besaran zakat fitrah dan infaq ramadan tahun 2020 atau 1441 Hijriyah sudah ditentukan dan disepakati bersama. Besaran zakat firah yang telah disepakati sebesar Rp. 30 ribu dan infaq ramadan Rp. 2 ribu.
BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Bayar Zakat Sudah Berbasis Android via Go-Pay
"Besarannya masih sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan kesepakatan bersama," ujar Yoga kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/3/2020).
Ia menjelaskan, penentuan zakat dan infaq dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu di Gedung Baznas Kota Sukabumi. Dihadiri Asda II Kota Sukabumi, Cecep Mansyur, Plt Diskopdagrin, Didin Syaripudin, Ketua MUI Kota Sukabumi, KH Aab Abdulloh, Baznas Kota Sukabumi, pengusaha beras, serta perwakilan dari Kemenag dan Kesra Kota Sukabumi.
"Besaran zakat dan infaq tentu berdasarkan UUD No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, serta Intruksi Presiden (Impres) RI No 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas," jelasnya.
BACA JUGA: Potensi Zakat di Jabar Rp17,64 Triliun, Wabup Sukabumi: Bersyukur Baznas Banyak Berperan
Lanjut Yoga, Baznas Kota Sukabumi mengajak agar seluruh masyarakat Kota Sukabumi, setiap OPD, Dinas Instansi, dan lembaga lainnya agar menunaikan zakat fitrah dan infaq ramadan memakai alat transaksi yang telah disiapkan Baznas Kota Sukabumi. Dan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.
"Alat transaksinya berupa kupon zakat dan infaq ramadan dan dikumpulkan kepada UPZ (Unit Penghimpun Zakat) sesuai dengan tingkatannya. Mulai dari UPZ tingkat RW, UPZ tingkat kelurahan dan kecamatan serta tingkat dinas. Pendistribusian zakat fitrah sesuai yang telah berjalan melalui UPZ wilayah." tandasnya.