SUKABUMIUPDATE.com - Menyikapi imbauan pemerintah mengenai Virus Corona atau Covid-19, Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, mengambil langkah-langkah dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: DPESDM Fasilitasi Desain dan Cetak Kemasan 22 IKM Sukabumi
Kepala DPESDM Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, menjelaskan hal itu berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/56/2020, dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020.
"Pertama kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh tenaga penyuluh lapangan Industri Kecil Menengah (TPL-IKM) dilakukan hanya melalui telepon atau media online lainnya," ujar Aam kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/3/2020).
Kedua pelayanan konsultasi tentang Izin Usaha Industri (IUI), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan bantuan fasilitasi bagi IKM, serta laporan meter air dan produksi batuan mineral non logam dapat dilakukan melalui nomor telepon 0813.8.555.9499.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Lirik IKM Kreatif, Olah Sayuran Lebih Bernilai Ekonomis
Selain itu pendaftaran IKM Binaan dapat dilakukan melalui google form https://forms.gle/QzwuyEh8tfKhcRL29. Kegiatan pelatihan operator garment yang dilakukan bekerjasama dengan Balai Diklat Industri Jakarta sementara dihentikan.
"Namun untuk pendaftaran masih bisa diakses, sementara pendaftaran dilakukan melalui telepon ataupun WA pada nomor telepon 0813.8.555.9499. Kegiatan pertemuan dan pelatihan juga sementara ditunda, kecuali kegiatan yang pembayarannya sudah ditransfer," tandasnya.