SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meneruskan Surat Edaran dan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berisi kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tertanggal hari ini, Minggu (15/3/2020).
Surat dengan nomor 420/1920/Sekret tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Susun Tahapan Aksi Sekolah di Rumah, Fahmi: Siapkan Pelajaran Online
Dalam surat tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menekankan delapan poin yang mesti dilaksanakan Pengawas Sekolah dan Penilik, Kepala PAUD dan TK Negeri maupun Swasta, Kepala SD Negeri maupun swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sukabumi.
Pertama, pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana poin pertama, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai COVID-19.
BACA JUGA: Stasiun KA, Mall Hingga Kantor Pemda, 10 Poin Edaran Gubernur Jabar Soal Cegah Corona
Ketiga, Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
Keempat, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, tidak bepergian, berwisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi COVID-19.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah UN Juga Ditunda, SE Gubernur Jabar Soal Corona
Kelima, Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM seperti disebutkan di poin pertama pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Keenam, Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Sekolah di Jabar Belajar dari Rumah 2 Minggu
Ketujuh, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya.
Terakhir, dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat sesuai pedoman Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19, baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.