SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran bernomor 400/27/HUKHAM tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat tersebut ditandatangani pada 13 Maret 2020.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah UN Juga Ditunda, SE Gubernur Jabar Soal Corona
Ridwan Kamil dalam Surat Edaran tersebut menuliskan 10 poin langkah-langkah yang harus disikapi seluruh Bupati dan Wali Kota.
Pertama, pelaksanaan deteksi suhu menggunakan thermal gun/thermal scanner di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, mall, hotel, tempat wisata, panti sosial, gedung perkantoran, apartemen/rusun, fasilitas kesehatan, pasar rakyat dan tempat umum lainnya.
Kedua, pelaksanaan pencegahan, respon dan antisipasi penularan infeksi COVID-19 secara mandiri dengan mengerahkan sumber daya, sumber dana yang ada sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Sekolah di Jabar Belajar dari Rumah 2 Minggu
Ketiga, pelaksanaan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta upaya pencegahan dan pengendalian di kabupaten/kota masing-masing.
Keempat, mensinergikan Forkopimda dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kelima, menungaskan seluruh kepala perangkat daerah di kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
BACA JUGA: Waspada Corona, Citimall Sukabumi Pasang Thermal Scanner
Keenam, mengkaji ulang penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpilan massa dalam jumlah besar.
Ketujuh, meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru terhadap perkumpulan (pertemuan/pertunjukan) massa dalam jumlah besar.
Kedelapan, menunda penyelenggaraan studi banding ke dalam maupun luar negeri, seminar dan kegiatan sejenis lainnya.
Kesembilan, membuat jejaring komunikasi 24 jam atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setiap hari.
Terakhir, menerapkan standar pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pendidikan, kesehatan, transportasi publik, terminal dan tempat umum lainnya.