SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS sebaiknya dibubarkan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Meski MA Sudah Keluarkan Putusan
Ungkapan tersebut disampaikan Marwan saat diwawancarai usai menghadiri Dialog dan Silaturahmi bersama Bupati Sukabumi di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Selasa (10/3/2020).
"Kalau saya, secara pribadi ya, bubarkan saja BPJS, teu kudu mayar deui (tidak usah bayar lagi). Balikan lagi ke daerah, jadi Jamkesda lagi. Ulah lieur dua kali (jangan bikin pusing dua kali). Sudah BPJS harus dibayar oleh pemerintah daerah, masyarakat yang tidak punya BPJS nuntuk lagi ke kita, ke Pemda. Double anggaran," kata Marwan.
BACA JUGA: Iuran BPJS Batal Naik, Bagaimana Nasib yang Sudah Membayar?
Marwan menilai, lebih baik kembali lagi pada Jamkesda. "Itu pertanggungjawaban negara kan. Kalau BPJS mah asuransi. Kalau Jamkesda itu negara memperhatikan rakyatnya. Kalau BPJS mah bayar. Tapi ketika telat sedikit, tidak bisa dikomplen, balik lagi ke bantuan sosial. Kadang-kadang sok ngalieurkeun (kadang-kadang suka bikin pusing). Kalau saya mah lebih setuju dibubarkan," tegasnya.
BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!
Kendati demikian, masih kata Marwan, ia bukannya tidak patuh atau fatsun kepada aturan pemerintah, namun ia mengaku seringkali dibuat pusing oleh BPJS dan tak jarang malah menjadi beban masyarakat.
"Bukan kita tidak fatsun aturan pemerintah, tapi ya itu tadi bikin lieur (pusing). Sudah utang ke rumah sakit kemudian rumah sakit balik lagi ke Pemda," tandas Marwan.