SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019. Pemberian penghargaan ini diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Hotel Radisson, Kota Batam, Senin (10/2/2020).
BACA JUGA: Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi, Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Kemenkumham
Dikutip dari laman website resmi Humas Kota dan Protokol Kota Sukabumi, https://humpro.sukabumikota.go.id/ penghargaan ini diberikan pada ajang evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 di Kota Batam. Dimana Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2019 dengan predikat BB.
Nilai SAKIP pada 2019 ini meningkat dibandingkan 2018 lalu yang mencapai 74.83. Pada 2019 nilai SAKIP Kota Sukabumi menjadi 76.07. ''Alhamdulillah tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan peringkat BB masih sama dengan tahun sebelumnya, akan tetapi nilai yang meningkat dibandingkan 2018,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Menurut Fahmi, peningkatan nilai ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Ia mengatakan, di tahun mendatang diharapkan peringkat SAKIP Kota Sukabumi meningkat dari BB ke A.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) memperlihatkan penghargaan yang diterima dari Kemenpan RB.//FOTO: ISTIMEWA.
"Pencapaian kali ini menjadi pembelajaran terutama dalam berdisiplin dan kolaborasi serta membuat perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien," terangnya.
Sehingga sambuang dia terlayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya. '' Terimakasih kepada satuan kerja perangkat kepala daerah (SKPD), sehingga nilai SAKIP meningkat dibandingkan sebelumnya dan tahun depan akan meningkat lagi,'' imbuhnya.
BACA JUGA: Dorong Kemajuan UKM, Pemkot Sukabumi Diganjar Penghargaan ICSB Presidential Award 2019
Disisi lain Kementerian PAN RB menyatakan, penilaian BB terhadap Kota Sukabumi tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kota sukabumi menunjukkan hasil yang sangat baik.
Evaluasi SAKIP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Selain itu mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Tujuan dari evaluasi SAKIP ini yakni menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil.