SUKABUMIUPDATE.com - Rencana rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sjahrir kembali difungsikan sebagai rumah bagi perwira menengah Setukpa, mendapat sorotan pengamat dan pemerhati sejarah Sukabumi, Irman Musafir Sufi.
Penulis buku Soekaboemi the Untold Story tersebut, membeberkan beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan bangunan heritage di komplek Setukpa Lemdikpol (Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri) Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: Kenapa Plang Cagar Budaya Eks Tahanan Hatta dan Sjahrir di Kota Sukabumi Hilang?
"Yang disayangkan adalah hasil penelitian banyak pihak, termasuk saya dengan BPCB tahun 2018, dimentahkan lagi, seolah Bung Hatta tak pernah ditahan disitu. Artinya, akan ada penguburan sejarah, padahal misi kita adalah mengangkat sejarah Sukabumi yang terkubur oleh sejarah nasional yang minim data," ucap Irman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/1/2020).
Rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sjahrir di komplek Setukpa Lemdikpol (Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri) Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Irman menjelaskan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk menyelamatkan bangunan bersejarah peninggalan tokoh nasional Bung Hatta dan Sjahrir tersebut.
BACA JUGA: Pembangunan Bioskop di Sukabumi Gusur Heritage? Apa Kata Pemkot dan Pegiat Sejarah
Pertama, pemerintah daerah harus melakukan pembicaraan dengan pihak Setukpa. Kedua, segera menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya tingkat kota dan mendaftarkannya ke nasional, karena ini merupakan potensi cagar budaya nasional.
"Berkirim surat dengan kementrian terkait dan pihak Polri untuk membuat MoU. Bisa pula membuat seminar nasional tentang pembuangan Hatta di Sukabumi. Kemudian, melakukan pengembangan dan pemanfaatan, sehingga biaya operasionalnya bisa ditanggung pemerintah daerah. Terakhir, bahkan dapat membelinya jika memungkinkan, karena ini bagian dari sejarah kota," tandas Irman.