SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (21/1/2020).
"Masalah WBK sebenarnya bukan tentang piagam penghargaannnya, tapi bagaimana kami menata bahwa zona integritas itu dapat kami hidupkan. Hal itu dilakukan melalui tiga hal, yaitu melalui role model dari pimpinan, perubahan mindset, dan juga setiap insan yang tergabung dalam jajaran saker kantor imigrasi Sukabumi," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: 17 Tahun Tertunda, Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah Rp 561 Juta untuk Kantor Imigrasi
Nurudin mengatakan, pihaknya sudah memiliki modal untuk menuju WBK, berdasarkan hasil survei Balitbang. Nurudin menyebut, untuk indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat sudah terbilang sangat baik, sehingga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi masuk dalam 43 dari 138 kantor yang akan diusulkan menuju satuan kerja WBK.
"Tapi akan ada survei kedua, yaitu bulan Januari hingga Maret, semoga kami bisa bertahan. Satu hal yang paling utama adalah soal SDM, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya akan terwujud tiga hal. Pertama, profesional, prosedural, proporsional. Kalau ketiganya berjalan, Insya Allah akan menjadi pelayanan yang baik sehingga masyarakat akan terpuaskan," jelas Nurudin.
BACA JUGA: Dua dari Tujuh WNA China Dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Sukabumi
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heryadi menambahkan, janji kinerja merupakan bagian dari pondasi yang menjadi dasar dalam bekerja secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Target kinerja yang telah ditetapkan merupakan buah pikir dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi," tandas Adi.