SUKABUMIUPDATE.com - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kementerian Perdagangan dalam rangka konsultasi Raperda Pasar Pusat Distribusi, Senin (20/1/2020).
Hendar Darsono, anggota Pansus II yang hadir dalam pertemuan tersebut menerangkan, dari hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan bahwa pasar tradisional itu menjadi kewenangan pemerintah kota dan kabupaten.
BACA JUGA: DPRD Jabar Susun Raperda Pasar Pusat Distribusi, Hendar: Proteksi Produsen dan Pedagang
"Pasar tradisional yang hari ini marak dibangun menjadi pasar semi modern itu adalah pasar yang menjadi kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Sementara yang bisa diatur oleh provinsi adalah pusat distribusi provinsi atau pusat distribusi regional," ujar anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut Hendar, pusat distribusi provinsi atau pusat distribusi regional yang dibahas pada Raperda itu bertujuan, pertama menjaga stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang-barang atau bahan pokok masyarakat, kedua meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, yang selanjutnya memotong mata rantai dan menjamin kelancaran distribusi juga ketersediaan barang kebutuhan pokok.
BACA JUGA: Pemekaran Sukabumi Utara, Hendar Minta Pemkab Gerak Cepat Lengkapi Persyaratan
"Jadi nanti arah Perda itu akan kesana pengaturannya, jadi tidak boleh mengatur pasar," jelas Hendar.
Sebelum kunjungan ke Kementerian Perdagangan, Pansus II DPRD Jawa Barat membahas Raperda tersebut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Januari 2020.
BACA JUGA: Reses, Hendar Dapat Usulan Tambah SMA Negeri di Cikembar Sukabumi
Masih dalam rangka agenda yang sama Pansus II DPRD Jawa Barat berkunjung ke PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Tujuannya dalam Rangka Mendapatkan Masukan dan Informasi Terkait dengan Pembahasan Raperda Pasar Pusat Distribusi. Pansus II juga mengunjungi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.