SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA: Cegah Banjir Bandang dan Longsor, Polres Sukabumi Tertibkan Tambang Liar
Kedatangan warga yang berjumlah 25 orang ini meminta DPRD membantu mendorong proses perizinan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di Kecamatan Simpenan untuk segera terbit. Apalagi warga menyebut izin sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.
"Ini silaturahmi unit kerja KTRS, karena kita sudah mengajukan wilayah untuk WPR ini kepada Gubernur dan Dinas Pertambangan. Hanya sampai saat ini kita menunggu WPR dari Gubernur dan Dinas Pertambangan," ujar Dewan Penasehat KTRS, Dodi Zaenal kepada awak media.
BACA JUGA: Satpol-PP dan DPESDM Blak-blakan Soal Izin Tambang Emas di Ciemas Sukabumi
Dodi mengaku sudah melakukan konsultasi dengan DPRD sambil menunggu WPR. Hingga kini, lanjutnya, warga belum bisa bekerja di tambang tersebut.
"Kami berharap aspirasi kami segera di sampaikan kepada Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat agar rakyat secepatnya bisa menutupi kebutuhan sehari-harinya," tandas Dodi.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi: Operasi Tambang Emas PT BRS Dihentikan Sementara
Kedatangan KTRS disambut oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Nampak hadir Ketua Komisi I Paoji Nurjaman, serta anggota Komisi I lainnya seperti Usep Wawan, Badri Suhendi, Anang Janur dan Ace Herlina.
"Mereka kesini silaturahmi membahas izin pertambangan, karena perizinannya lagi proses ke provinsi. Tapi kita juga belum melihat bentuk proposalnya seperti apa," ungkap Paoji kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Polemik Aktivitas Tambang Gunung Walat Sukabumi, DPRD Akan Bawa ke Sidang Komisi
Ia menyebut, seluruh kebijakan pertambangan yang diusulkan KTRS termasuk dalam galian tipe C tambang emas masuk ranah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Lokasinya ada di wilayah perkebunan Kecamatan Simpenan. Pertemuan tadi kita hanya bisa mendengarkan apa yang diharapkan masyarakat. Belum bisa bertindak apa-apa karena agenda pertemuannya ini mendadak alias tidak formal," terangnya.
BACA JUGA: Sebelum Ada Tambang, Warga Leuwidinding Sukabumi Hidup dari Hasil Bumi
Paoji mengaku tak bisa gegabah dalam mengambil keputusan soal izin WTR tersebut, apalagi melihat pertambangan beroperasi di lahan perkebunan, bukan milik pribadi.
"Makanya kita harus kaji dulu. Bersabarlah. Terkait perizinan tambang itu memang harus dari provinsi, kita hanya bisa mendorong. Itupun kalau memang benar mereka sudah mengajukan permohonan ke provinsi. Kalau tidak benar, ya kita tolak," pungkasnya.