SUKABUMIUPDATE.com - Camat Kalibunder Chaerul Ichawan mengingatkan desa-desa yang sudah menggelar Pilkades serentak 2019 di Kecamatan Kalibunder tidak serta merta mengganti perangkat desa. Chaerul menegaskan ada aturan soal yang mengatur hal tersebut.
Pernyataan Chaerul ini menanggapi soal kabar adanya pergantian perangkat desa di Desa Kalibunder. Adapun di kecamatan ini, tiga desa yang sudah menggelar Pilkades serentak yaitu Cimahpar, Desa Balekambang dan Desa Kalibunder. Chareul menyatakan hingga saat ini tidak ada pergantian perangkat desa.
BACA JUGA: Kades Mekartanjung Sukabumi Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Alasan
Chaerul menyatakan, untuk pergantian perangkat desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 101 tahun 2016. Adapun pada Selasa (14/1/2020), Kepala Desa (Kades) Kalibunder mengajukan rotasi jabatan sebanyak dua orang perangkat desa.
"Hari ini perangkat itu masih tetap eksis, tidak yang lama dan yang baru karena memang tidak ada perubahan. Adapun kemarin, pak kades berkonsultasi mengajukan rotasi jabatan dua orang (perangkat), itu rotasi jabatan (perangkat) itupun sudah dikonsultasikan dan memang memungkinkan. Hanya untuk pengangkatan harus ada proses pemberhentian, di Perbup itu kan jelas perangkat berhenti karena ada tiga alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela secara pernyataan tertulis bermaterai cukup, dan diberhentikan," ungkapnya.
BACA JUGA: Bakal Setara PNS Golongan IIA, Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi Pilih Ketua PPDI
"Diberhentikan ini banyak poin-poinnya, kenapa sampai diberhentikan oleh kades. Dan kades tidak serta merta bisa diberhentikan karena harus dikonsultasikan kepada camat, karena untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui SK kades berdasarkan rekomendasi dari camat," jelasnya.
Chaerul, menyatakan pemerintah kecamatan terus melakukan langkah-langkah pembinaan dengan Muspika, termasuk sudah mengirimkan dua kali surat himbauan kepada Desa Cimahpar, Desa Balekambang dan Desa Kalibunder, yang sudah melaksanakan Pilkades serentak.
BACA JUGA: Dugaan Perangkat Desa Jadi Timses, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Kurang Barang Bukti
"Termasuk terakhir saya lampirkan surat edaran Bupati Sukabumi tentang pedoman bagi para kepala desa terpilih dalam mengangkat atau memberhentikan perangkatnya," tegasnya.
Dari pengamatan Chaerul, pergantian perangkat desa biasanya berdasarkan kepada alasan, baik kinerja perangkat desanya yang kurang atau ketidaknetralan dalam Pilkades. Untuk ketidaknetralan perangkat desa pada saat Pilkades, Chaerul menegaskan, hal itu harus dibuktikan.
BACA JUGA: Biar Melek IT, Perangkat Desa Tenjoayu Sukabumi Dilatih Buat Website
"Kami sudah keliling bersama muspika adapun masalah alasan kinerja dorongan dari masyarakat, sudah menyarankan kepada kepala desa untuk menegur dan mengingatkan kepada perangkat, begitupun dengan ketidaknetralan itu harus ada pembuktian," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Kalibunder yang sudah mengajukan pengunduran diri mengatakan sebanyak 12 perangkat desa kini sudah ada penggantinya dan hanya tiga perangkat desa yang masih berada di Desa Kalibunder yaitu Sekdes, Kesos dan Kasi Perencanaan.
BACA JUGA: Pemdes Cijurey Gegerbitung Sukabumi Bagikan Insentif Perangkat Desa
Para perangkat desa pengganti itu merupakan orang-orang bawaan Kades Kalibunder yang baru terpilih.
Para perangkat pengganti perangkat desa yang dulu itu datang pada Senin 16 Desember 2019 tiga hari setelah kades baru dilantik. Saat itu datang dua orang (pengganti). Lalu pada Selasa 17 Desember 2019, datang seluruh perangkat desa pengganti tersebut.