SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet mengunjungi para nelayan di Surade Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku kunjungannya pada Selasa (31/12/2019) lalu itu, banyak aspirasi yang disampaikan nelayan, salah satunya terkait permintaan kapal 3-7 GT.
BACA JUGA: Kunjungi BBPBAT, drh Slamet Pertanyakan Citra Ikan Koi Menurun di Sukabumi
Slamet menjelaskan, para nelayan kurang menyetujui kapal 20 GT bantuan dari pemerintah yang sudah ada, karena besarnya tidak sesuai dengan pantai Surade yang pendek. Sehingga mengakibatkan kapal 20 GT bocor terbentur batu karang dan tidak terpakai selama setahun, jadi hanya terpakai selama dua kali operasi atau sekitar 20 hari.
"Nelayan juga ingin ada revisi permen 56 dari pelarangan budidaya di darat menjadi dibolehkan (dulu budidaya hanya boleh alami di laut, di mana penangkapan udang lobster ukuran kecil dilarang). Sekarang sudah diperbolehkan, tetapi Permennya belum diubah, jadi nelayan minta diubah juga supaya jelas," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/1/2019).
Selain itu, tambah Slamet para nelayan juga meminta untuk membantu pembebasan dua nelayan yang ditahan akibat kasus cantrang.
BACA JUGA: Reses di Perhutani KPH Sukabumi, Ini yang Dibahas drh Slamet
"Minta dibantu agar dibebaskan, karena ini hanya masalah pelanggaran kebijakan pada masa Menteri Susi. Sedangkan sekarang kebijakannya sudah diubah menjadi dibolehkan," imbuh Slamet.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas terkait nelayan yang melawan TNI AU soal tanah bersertifikat yang diterbitkan BPN milik masyarakat sebanyak 30 blok atau 85 hektare.
"Sebaliknya, di lain sisi, TNI AU memiliki dasar surat IKN (Inventarisasi Kekayaan Negara) yang diterbitkan oleh Kemenhan. Sehingga menjadi konflik horizontal antara TNI AU dengan rakyat," tandas Slamet.