SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma menghadiri audiensi soal taksi gelap yang beroperasi di jalur angkutan umum elf di wilayah Pajampangan, di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019).
"Ya, Alhamdulillah sudah bertemu dengan kedua pihak yang berseteru," ujar Anjak kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Taksi Gelap Beroperasi di Wilayah Pajampangan Sukabumi, Sopir Elf Mogok Narik
Audensi dihadiri pengusaha serta sopir elf dan para sopir taksi gelap juga sopir kendaraan travel. Sebelumnya, persoalan taksi gelap ini memicu aksi mogok narik yang dilakukan sopir elf jurusan Surade-Sukabumi, Cikangkung-Sukabumi, Tegalbuleud- Sukabumi, serta Kalibunder-Sukabumi.
Anjak mengatakan, dalam audiensi tadi sudah dipaparkan seperti apa undang-undang terkait angkutan umum kepada kedua belah pihak. Ia berharap masing-masing pihak mengikuti kesepakatan yang sudah dibangun dalam audiensi tersebut.
BACA JUGA: Aksi Mogok Elf Pajampangan Sukabumi Terus Berlanjut Hingga Taksi Gelap Ditertibkan
"Tadi sudah dijelaskan secara undang-undang seperti apa. Masing-masing pihak juga diharap mengikuti kesepakatan yang sudah dibangun," katanya.
Dalam audensi ini, Anjak memberikan beberapa arah, pertama masing-masing pihak melakukan evaluasi soal pelayanan. Dan Kedua, masing-masing pihak menyelesaikan aspek legalitasnya.
BACA JUGA: Tunggu Sikap Pemerintah Soal Taksi Gelap, Sopir Elf Pajampangan Sukabumi Masih Mogok Narik
"Yang paling penting pelayanan ke masyarakat jangan sampai terganggu. Dengan kejadian ini harus saling evaluasi dan memperbaiki diri dalam pelayanan," tuturnya.
Anjak meminta sopir travel dan taksi gelap diharapkan segera menyelesaikan aspek legalitasnya sehingga operasionalnya bisa lebih nyaman dan aman. Anjak menegaskan, jika masih bandel, aparat penegak hukum harus menindak angkutan tersebut.
"Jadi penindakan itu bukan ranah asosiasi atau pengusaha tapi ranah aparat. Jadi kalau ada yang masih membandel laporkan saja ke aparat, nanti aparat yang menindak dengan hukum yang berlaku," tandasnya.