SUKABUMIUPDATE.com - Inpeksi Mendadak (Sidak) sejumlah anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 4 Desember 2019 kemarin, ke PT Salak Utama beralamat di Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal tak membuahkan hasil. Pasalnya pihak perusahaan tidak ikut hadir dalam sidak itu.
BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi
Kedatangan anggota legislatif itu menindaklanjuti adanya warga penggarap, di Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh pemegang izin Hak Guna Pakai (HGP), PT Salak Utama ke Polres Sukabumi, Senin (25/11/219) lalu.
"Kemarin kita bersama ketua komisi I mendatangi pihak perusahaan. Dalam rangka menindak lanjuti pengaduan dari petani melalui surat SPI," ujar salah seorang anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/12/2019).
Andri mengaku kedatangnnya bersama anggota komisi DPRD Kabupaten Sukabumi tidak membuahkan hasil. "Gak ada hasil karena pihak PT Salak Utama tidak berada di tempat alias tidak hadir," timbuhnya.
BACA JUGA: Hari Pangan Sedunia, DPC SPI Dorong Reforma Agraria di Sukabumi
Padahal kata Andri, kunjungannya itu untuk membahas berbagai persoalan yang beberapa waktu lalu ramai, pasca pelaporan klarifikasi empat orang petani yang dianggap melakukan penyerobotan lahan.
"Berhubung kemarin tidak ada hasil kita akan memanggil ulang. Bila perlu akan berkordinasi dengan semua pihak agar secepatnya bisa duduk bersama mencari solusi. Terlebih PT tersebut tidak terdaftar di dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.