Dikecam Soal Surat Edaran UMK 2020, Emil Jawab Dengan Surat Cinta

Selasa 26 November 2019, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merespon kecaman banyak pihak termasuk di Sukabumi soal penetapan Upah Minimun Kota dan Kabupaten tahun 2020 dengan Surat Edaran (SE). Emil menjelaskan alasannya memilih SE dari pada SK (Surat Keputusan) dalam sebuah tulisan lumayan panjang di dinding akun media sosialnya, dengan judul Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta. 

Argumen ini diposting di akun facebook Ridwan Kamil @mochamadridwankamil, hari ini Selasa (26/11/2019) 19.00 WIB. Berikut tulisan lengkap Emil (sapaan Ridwan Kamil) soal alasannya memilih SE penetapan UMK di Jabar 2020;

SURAT CINTA UNTUK PARA BURUH TERCINTA

MENJADI ADIL itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi mereka yang ‘merasa dimenangkan’ dan sering disebut tidak adil bagi mereka yang ‘merasa dikalahkan’ oleh sebuah keputusan.

Inilah yang selalu terjadi setiap November. Bulan dimana upah buruh diputuskan. Selalu ada dinamika dari dua pihak, pihak pertama adalah buruh di pihak lain dunia usaha. Pemerintah mencoba adil dalam mengambil keputusan tapi setiap tahun situasinya selalu sama: Buruh merasa keputusan upah itu “TERLALU RENDAH”, pengusaha selalu merasa itu ‘TERLALU TINGGI’.

Sejak 2016-2019 kita melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja. Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kurang lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi.

Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui “surat edaran” bukan ‘surat keputusan penetapan” oleh Gubernur.

***

APA BEDANYA menetapkan UMK dengan Surat Keputusan Gubernur dengan melalui Surat Edaran Gubernur?

Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps. Bukan hanya itu, industri akan kena pasal pidana walau ada instrumen penangguhan upah. Ancaman nyata ini yang membuat rata-rata pemilik pabrik memutuskan menutup usahanya dan pindah ke provinsi lain atau ke Luar negeri. Lantas siapa yang dirugikan? Buruh, warga saya juga.

Dengan dibuatnya surat edaran (SE), maka industri yang mampu WAJIB mematuhi UMK yang diputuskan olehWalikota/Bupati. Namun KHUSUS bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruhnya, dengan kewajiban upah HARUS tetap naik dari upah tahun 2019.

Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau dibawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan.

Kenapa Jateng dan Jatim bisa dengan Surat Keputusan? Itu karena di Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak memiki industri padat karya sebanyak Jawa Barat. Karena rata-rata UMK lebih rendah dari Jawa Barat, maka disana tidak ada dinamika PHK besar-besaran dari industri padat karya seperti Jawa Barat.

Tangkapan layar dari postingan klarifikasi Ridwan Kamil soal SE UMK Jabar 2020 di akun medsos

***

Kami berharap hal ini bisa dipahami secara jernih oleh sebagian kalangan buruh yang masih menuntut harus keluar dalam bentuk SK bukan SE. Sebelum bersikeras soal SK mari kita semua bertanya, adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan buruh yang tiba-tiba dirumahkan karena pabrik tutup? Adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan anda yang belum punya skill untuk berkerja di industri hi-tech atau padat modal?

Dan jika memang masih dirasa tetap tidak adil, masih ada satu ruang yang bisa ditempuh yaitu GUGATAN HUKUM KE PENGADILAN. Kami akan mengikuti hasil keputusan akhir pengadilan jika hasilnya mengatakan bahwa logika “rasa adil” melalui surat edaran ini dianggap melanggar hukum.

Maka kami kembalikan “Surat Edaran” pada “Surat Keputusan”, walau dengan resiko setiap tahun akan ada ribuan buruh di PHK oleh situasi ini.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Mudah-mudahanbisa dipahami alasan rasional dan batin lahirnya Surat Edaranini. Niat kami ini mengurangi pindahnya usaha padat karyadan PHK besar-besaran dan pengusaha TETAP WAJIB menaikkan upah UMK sesuai surat keputusanWalikota/Bupati masing-masing.

Di situasi yang tidak mudah ini, sesuai syariat, jika ada benturan maslahat dan mafsadat atau benturan kebaikan dan kejelekan, maka kita pilih keputusan yang dampak mafsadatnya paling kecil. Itulah esensi “Surat Edaran Gubernur”. Dan sesungguhnya tidak ada niat sebutir pun, kami ingin menyusahkan hidup rakyat. Semoga surat ini bisa dipahami dengan jernih dan baik.

Salam cinta dan Hatur Nuhun.

Ridwan Kamil,

Gubernur Jawa Barat

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

Sebelumnya, sejumlah aktivis buruh di Jawa Barat termasuk Sukabumi mengecam langkah Emil ini. SE UMK Jabar 2020 dianggap lebih berpihak pada pengusaha karena tidak punya kekuatan hukum yang mengingat soal upah pekerja.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)