Dikecam Soal Surat Edaran UMK 2020, Emil Jawab Dengan Surat Cinta

Selasa 26 November 2019, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merespon kecaman banyak pihak termasuk di Sukabumi soal penetapan Upah Minimun Kota dan Kabupaten tahun 2020 dengan Surat Edaran (SE). Emil menjelaskan alasannya memilih SE dari pada SK (Surat Keputusan) dalam sebuah tulisan lumayan panjang di dinding akun media sosialnya, dengan judul Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta. 

Argumen ini diposting di akun facebook Ridwan Kamil @mochamadridwankamil, hari ini Selasa (26/11/2019) 19.00 WIB. Berikut tulisan lengkap Emil (sapaan Ridwan Kamil) soal alasannya memilih SE penetapan UMK di Jabar 2020;

SURAT CINTA UNTUK PARA BURUH TERCINTA

MENJADI ADIL itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi mereka yang ‘merasa dimenangkan’ dan sering disebut tidak adil bagi mereka yang ‘merasa dikalahkan’ oleh sebuah keputusan.

Inilah yang selalu terjadi setiap November. Bulan dimana upah buruh diputuskan. Selalu ada dinamika dari dua pihak, pihak pertama adalah buruh di pihak lain dunia usaha. Pemerintah mencoba adil dalam mengambil keputusan tapi setiap tahun situasinya selalu sama: Buruh merasa keputusan upah itu “TERLALU RENDAH”, pengusaha selalu merasa itu ‘TERLALU TINGGI’.

Sejak 2016-2019 kita melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja. Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kurang lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi.

Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui “surat edaran” bukan ‘surat keputusan penetapan” oleh Gubernur.

***

APA BEDANYA menetapkan UMK dengan Surat Keputusan Gubernur dengan melalui Surat Edaran Gubernur?

Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps. Bukan hanya itu, industri akan kena pasal pidana walau ada instrumen penangguhan upah. Ancaman nyata ini yang membuat rata-rata pemilik pabrik memutuskan menutup usahanya dan pindah ke provinsi lain atau ke Luar negeri. Lantas siapa yang dirugikan? Buruh, warga saya juga.

Dengan dibuatnya surat edaran (SE), maka industri yang mampu WAJIB mematuhi UMK yang diputuskan olehWalikota/Bupati. Namun KHUSUS bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruhnya, dengan kewajiban upah HARUS tetap naik dari upah tahun 2019.

Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau dibawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan.

Kenapa Jateng dan Jatim bisa dengan Surat Keputusan? Itu karena di Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak memiki industri padat karya sebanyak Jawa Barat. Karena rata-rata UMK lebih rendah dari Jawa Barat, maka disana tidak ada dinamika PHK besar-besaran dari industri padat karya seperti Jawa Barat.

Tangkapan layar dari postingan klarifikasi Ridwan Kamil soal SE UMK Jabar 2020 di akun medsos

***

Kami berharap hal ini bisa dipahami secara jernih oleh sebagian kalangan buruh yang masih menuntut harus keluar dalam bentuk SK bukan SE. Sebelum bersikeras soal SK mari kita semua bertanya, adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan buruh yang tiba-tiba dirumahkan karena pabrik tutup? Adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan anda yang belum punya skill untuk berkerja di industri hi-tech atau padat modal?

Dan jika memang masih dirasa tetap tidak adil, masih ada satu ruang yang bisa ditempuh yaitu GUGATAN HUKUM KE PENGADILAN. Kami akan mengikuti hasil keputusan akhir pengadilan jika hasilnya mengatakan bahwa logika “rasa adil” melalui surat edaran ini dianggap melanggar hukum.

Maka kami kembalikan “Surat Edaran” pada “Surat Keputusan”, walau dengan resiko setiap tahun akan ada ribuan buruh di PHK oleh situasi ini.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Mudah-mudahanbisa dipahami alasan rasional dan batin lahirnya Surat Edaranini. Niat kami ini mengurangi pindahnya usaha padat karyadan PHK besar-besaran dan pengusaha TETAP WAJIB menaikkan upah UMK sesuai surat keputusanWalikota/Bupati masing-masing.

Di situasi yang tidak mudah ini, sesuai syariat, jika ada benturan maslahat dan mafsadat atau benturan kebaikan dan kejelekan, maka kita pilih keputusan yang dampak mafsadatnya paling kecil. Itulah esensi “Surat Edaran Gubernur”. Dan sesungguhnya tidak ada niat sebutir pun, kami ingin menyusahkan hidup rakyat. Semoga surat ini bisa dipahami dengan jernih dan baik.

Salam cinta dan Hatur Nuhun.

Ridwan Kamil,

Gubernur Jawa Barat

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

Sebelumnya, sejumlah aktivis buruh di Jawa Barat termasuk Sukabumi mengecam langkah Emil ini. SE UMK Jabar 2020 dianggap lebih berpihak pada pengusaha karena tidak punya kekuatan hukum yang mengingat soal upah pekerja.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)