SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menyayangkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 melalui surat edaran.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah
Seperti diketahui, pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
"Kami DPRD khususnya komisi IV yang membawahi ketenagakerjaan sangat menyayangkan kebijakan pak Gubernur itu. Padahal masyarakat sedang menanti kepastian hukum terkait pembenahan dan penataan nasib dan masa depan buruh," ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Zen Nurahray kepada sukabumiupdate.com, Senin (25/11/2019).
Menurut Agus, seharusnya Gubernur Jawa Barat lebih tegas dalam memberi kebijakan. Apalagi kebijakan yang menyangkut nasib hidup orang banyak. Di samping itu, masalah pembenahan upah buruh di tahun 2020 itu adalah amanah PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, di mana secara keseluruhan besaran UMK naik 8,5 persen.
"Kami akan mengawal bersama rakyat Sukabumi agar segera ada kebijakan atau revisi kebijakan dari surat edaran menjadi surat keputusan yang mengikat. Sehingga kaum buruh mendapat kepastian," tandasnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran, SPSI Sukabumi Ancam MODAR
Masih dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman, menegaskan dalam waktu dekat ini akan berusaha membantu mendorong dengan memfasilitasi permintaan dari DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) agar Gubernur Jawa Barat segera merubah Surat Edaran (SE) menjadi Surat Keputusan (SK).
"Setelah berkordinasi dengan ketua DPRD dan Ketua Komisi IV, kita akan menengahi persoalan itu. Insya Allah kita akan memanggil Apindo dan serikat pekerja, dan Disnakertrans untuk membantu memfasilitasinya," tegas Asep.