SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa anggaran di sejumlah instansi Pemerintah Kota Sukabumi diberikan bimbingan teknik (Bimtek), terkait penyamaan persepsi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, di Hotel Horison Kota Sukabumi, Senin (18/11/2019).
BACA JUGA: FITRA: 593 Paket Pekerjaan di APBD 2019 Kota Sukabumi Batal, Sekda: Tidak Benar
"Kegiatan ini digagas untuk menyamakan persepsi agar pengadaan barang dan jasa pada 2020 mendatang tidak terlambat, tidak gagal dan berkualitas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada dalam arahannya.
Dida kembali menegaskan, inti bimtek itu dalam rangka menyamakan persepsi antara peraturan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Perpres yang sudah ada.
Selain itu, sambung Dida yang lebih penting memberikan keyakinan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengelolaan kegiatan atau proyek pembangunan.
"Ajang ini juga menjadi evaluasi kegiatan berjalan di 2019 dan ingin kegiatan 2020 lebih baik, mulai perencanaan dan waktunya lebih tepat serta tidak ada yang lambat atau gagal," paparnya.
BACA JUGA: Bedah APBD Kota Sukabumi 2019, FITRA: Miris!
Dida menuturkan, judulnya perencanaan tidak boleh terlambat baik kegiatan pusat dan provinsi. Maka dilakukan evaluasi, di mana ada yang tidak bisa atau gagal menyerap program kegiatan. "Kalau APBD kota bisa terserap semua," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi, mengatakan, semangatnya kegiatan ini lahirnya persamaan persepsi. "Yakni pengadaan jangan sampai gagal, pengadaan jangan sampai terlambat, dan pengadaan harus berkualitas,'' tegasnya.
Titik masalah yang diperhatikan, yakni dasar hukum peraturan pengadaan barang dan jasa. "Kedua kewenangan pengguna anggaran dan hal-hal berpotensi proses pengadaan terhambat," pungkasnya.