SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan, dan Nota Pengantar Raperda tentang APBD TA 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Raperda Siap Digodok
Marwan menjelaskan, bahwa yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan Perda tentang pembentukan dana cadangan adalah pembiayaan penyelengaraan Pilkada Tahun 2020. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 Junto PP Nomor 78 Tahun 2012, tentang perubahan ke empat atas PP Nomor 6 Tahun 2005. Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, dan wakil kepala daerah, pemilihanan kepala daerah/ wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung.
"Berdasarkan Ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Dan Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan, yang harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda tentang APBD," jelas Marwan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/11/2019).
Mengenai Raperda tentang APBD tahun 2020, Marwan menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, yang merupakan penjabaran tahun ke - 5 Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Telah disinkronisasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan RPJMD 2020-2014 serta RKPD Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
BACA JUGA: Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda
"Adapun tema pembangunan di tahun 2020 yang tercantum dalam RKPD adalah pembangunan ekonomi berbasis kawasan yang difokuskan pada pengembangan dua kawasan pertumbuhan. Yaitu kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu (GCP), dan kawasan Ekowisata Gunug Gede Pangrango," tuturnya.
Selain dua kawasan itu, tambah Marwan difokuskan untuk peningkatan konektivitas antar wilayah perbatasan, yaitu Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Cianjur.
"Pembangunan kawasan Ekonomi dan kawasan Perbatasan tersebut sejalan dengan target Gubernur Jawa Barat, yaitu Peningkatan PDRD Pariwisata dan konektivitas wilayah untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)," terangnya.
Marwan berharap kedua rancangan peraturan itu mendapatkan respon yang baik dari anggota DPRD untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
"Dua Raperda yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal, untuk itu kami memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan komisi dan mitra kerja, serta rapat gabungan antara badan anggaran dengan TAPD," pungkasnya.