SUKABUMIUPDATE.com - Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad mempertanyakan kerjasama antara pemerintah daerah dengan luar negeri, berkaitan dengan memperkuat pengelolaan Kawasan Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG). Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/11/2019) lalu, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Izu Peninsula UGGp di kantor Gubernur Shizouka Jepang.
BACA JUGA: Tangani CPUGG, Pemkab Sukabumi Resmi Gandeng Izu Peninsula Jepang
Menurut Anwar, aturan kerja sama luar negeri oleh pemerintah daerah tidak diharamkan namun harus melalui aturan dan prosedur yang berlaku. "Kami mendukung program tersebut cuma mekanismenya harus sesuai aturan dan perundang-undangan," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2019).
Sebab kata Anwar, dalam kerjasama dengan negara lain apalagi terkait pengelolaan aset daerah harus melibatkan DPRD. Ia kemudian membeberkan sejumlah aturan mengenai hal itu.
Mulai dari UU No.23 Tahun 2014 mengatur kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri. Kemudian panduan kerjasama luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.
Ada lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah, Permendagri 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerja kerjasama daerah.
BACA JUGA: Batu Punggung Naga, Spot Favorit di GCP Ciemas Sukabumi
"Lalu Permendagri Nomor 74 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah daerah dengan badan swasta asing, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2016 tentang pedoman koordinasi kerjasama dalam negeri," paparnya.
Dalam semua peraturan tersebut, kata Anwar secara tegas menyebutkan melibatkan DPRD. "Jadi sampai hari ini kami belum tahu secara yuridis Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan UU yang mana dalam penandatangan MoU dengan pihak lain di luar negari," jelasnya.
Menurut Anwar, pihaknya perlu penjelasan dan bila perlu dilakukan tindak lanjut oleh DPRD. "Harus ada faedahnya terhadap kemajuan Sukabumi, jangan sampai terkesan unfaedah, bahwa kerjasama dengan luar negeri harus sepersetujuan dewan," cetusnya.
Agar tidak terulang, Anwar akan mendesak DPRD mengusulkan hak angket terkait masalah ini. “Sampai hari ini tahapannya dari mulai perencanaan sampai terjadi kesepakatan kerjasama tersebut, saya di DPRD Kabupaten Sukabumi tidak mengetahui,” pungkasnya.
Menganggapi hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menegaskan bahwa kerjasama tersebut tidak harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Sukabumi. "Gak harus ada persetujuan. Ini adalah ranah eksekutif," singkatnya melalui chat WhatsApp.
BACA JUGA: Profesor Dari Izu Peninsula Geopark Japan Pelajari GCP Sukabumi
Iyos menegaskan persetujuan DPRD itu diperlukan apabila ada konten perjanjian, pertama terdapat pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Kedua akibat kerjasama membebani rakyat.
"Kerjasama ini masih pada tataran sharing lesson learn, merupakan kerjasama antar geopark yang sudah UUG atau sister geopark. Yang jelas tidak mengakibatkan pembebanan pada rakyat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi disaksikan langsung Gubernur Jawa Barat melakukan penandatangan MoU dengan Izu Peninsula UGGp, untuk memperkuat dan memenuhi salah satu rekomendasi Unesco dalam pengelolaan Geopark Ciletuh Palabuahanratu.
“Tindak lanjut dengan implementing agreement untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, budaya, lingkungan dan pemberdayaan masyarakat termasuk promosi wisata,” jelas Sekda usai melakukan penandatanganan dengan Izu Peninsula UGGp Jepang.