SUKABUMIUPDATE.com - Setelah tuntas mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sidang paripurna, Rabu (25/9/2019), DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melanjutkan pembahasan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta penyusunan Rencana Kerja Strategis DPRD masa jabatan 2019-2024.
BACA JUGA: AKD DPRD Kabupaten Sukabumi Terbentuk, Ini Susunannya
Informasi yang dihimpun, dari hasil rapat internal dan berita acara yang diterima pimpinan DPRD, akhirnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta penyusunan Rencana Kerja Strategis DPRD masa jabatan 2019-2024.
Pansus terdiri satu orang ketua, tiga wakil ketua dan 11 anggota. Hera Iskandar (Partai Gerindra) dipercaya Ketua Pansus. Posisi tiga Wakil Ketua Pansus diisi Deni Gunawan (Partai Golkar), Muhammad Yusuf (PKS) dan Anang Janur (PDI Perjuangan).
BACA JUGA: Panja DPRD Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Rancangan Tatib dan Kode Etik
Sementara 11 anggota Pansus terdiri dari Usep Wawan (Partai Gerindra), Ujang Abdurohim Rochmi (Partai Golkar), Anjak Priatama Sukma (PKS), Paoji Nurzaman (PDI Perjuangan), Edi Sudrajat (PAN), Heri Antoni (PAN), H Usep (PKB), Aang Erlan Hudaya (PKB), Wawan Juansyah (Partai Demokrat), Yusuf Ridwan (PPP) dan Ade Dasep (Partai Gerindra).
Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus, Hera Iskandar menyebut rancangan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sudah disusun sebelumnya. Tinggal hari ini mematangkan materi rancangan tersebut untuk selanjutnya diketuk palu dalam sidang paripurna.
"Ini jadi pedoman bekerja. Berlaku satu tahun sekali, mengikuti perkembangan. Rancangan sudah sesuai dengan regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan. Tinggal disahkan dalam waktu dekat ini," kata Hera kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/9/2019).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk 8 Fraksi, Ini Susunannya!
Hera dan jajaran Pansus kembali menekankan soal disiplin anggota DPRD. Baik disiplin waktu, maupun kehadiran anggota DPRD pada rapat-rapat penting. Di masing-masing Fraksi juga sudah diterapkan persentase absensi. Lima kali berturut-turut anggota DPRD bolos tanpa keterangan dalam rapat paripurna atau rapat-rapat formil, akan dipanggil oleh Badan Kehormatan.
"Kita kan ingin mengangkat marwah dan kehormatan DPRD. Untuk itu harus berawal dari disiplin. Lima kali tak hadir tanpa keterangan, akan ditegur. Tapi kita juga harus melihat, kadang kala para wakil rakyat ini kan harus bertatap muka dengan masyarakat. Seringkali ada kegiatan insidentil dan urgent yang tak kalah penting," tandas politisi Partai Gerindra tersebut.