SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat kebijakan publik Sukabumi, Asep Deni menyebut perilaku ASN yang berpose dengan baliho Bupati Sukabumi Marwan Hamami merupakan tindakan tidak etis. Hal itu menyusul foto-foto para ASN berseragam lengkap di depan baliho bertuliskan "BMW 2020, Bade Pa Marwan Deui We, Katara Karasa Karampa".
BACA JUGA: Heboh Pose ASN dan Baliho Bupati Sukabumi, BKPSDM Tak Mau Gegabah Soal Sanksi
"Tidak boleh menyatakan secara langsung keberpihakannya, karena ASN adalah pejabat publik, dia melayani masyarakat. Jadi harus dijaga betul," ungkap Asep Deni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/8/2019).
Ia menuturkan, secara aturan Bawaslu belum bisa menindak karena belum masuk tahapan. Tapi ASN dan PNS itu sudah jelas aturannya, sehingga hal-hal sensitif seperti ini sebaiknya dihindari.
"Mereka itu orang dewasa, pintar, berpengetahuan, seharusnya mereka melakukan hal yang etis. Pelajarannya bagi PNS dan ASN yang lain agar bisa menjaga aspirasi, gagasan, perasaan dan menahan diri agar tidak terjadi kegaduhan," ungkapnya.
BACA JUGA: Heboh Pose ASN dan Baliho Bupati Sukabumi, Bawaslu: Jangan Bikin Gaduh
Asep Deni mengaskan, salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Hal ini kemudian dikuatkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tegasnya.
"Dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menyebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," tandasnya.