SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang Paripurna ke 11, yang diselenggarakan di Gedung DPRD Jalan Ahmad Yani Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Raperda Siap Digodok
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan lima Raperda tersebut diantaranya, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, Pengelolaan Pasar Rakyat, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kemudian tentang Pengarustamaan Gender, dan terakhir Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan.
"Dari 50 anggota dewan yang hadir dan telah menandatangi kehadiran lebih dari 26 orang, izin 6 orang, berdasarkan peraturan rapat Paripurna dilanjut karena sudah memenuhi kuorum," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/7/2019).
Lanjut Agus rapat Paripurna ini berdasarkan hasil rapat bamus DPRD pada 17 Juni 2019 lalu, bahwa agenda rapat Paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan lima raperda, yang merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya.
"DPRD melalui komisi dan banggar DPRD bersama pemerintah yang di wakili perangkat daerah, dan tim anggaran daerah telah melakukan pembahasan kajian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018," jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Drop Raperda KIP, Ini Pertimbangannya!
Menurut Agus, hasil pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 tersebut penyampaian laporannya langsung oleh badan anggaran, sebagai bahan pertimbangan bersama seluruh rapat anggota DPRD untuk pengambilan keputusan.
"Tadi laporannya disampaikan oleh wakil ketua Mansurudin, dilanjutkan dengan laporan pansus-pansus DPRD tentang lima Raperda. Akhirnya semua anggota Dewan yang hadir menyatakan menerima lima Raperda Kabupaten Sukabumi. Kami juga secara resmi membubarkan keanggotaan pansus-pansus DPRD," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada satu Raperda terkait dengan Penyenggaraan Informasi Komunikasi dan Persandian (KIP) yang disusun Pemerintah Kabupaten. Namun menuai kontra kalangan jurnalis, hingga puluhan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa, sehingga Raperda tersebut Didrop.