SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi 1 Fraksi PAN, Asep Suherman menanggapi surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemda Kabupaten Sukabumi, agar mempersiapkan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tahun 2020. Ia menilai Pemda siap untuk melakukan DOB atau pemekaran.
BACA JUGA: Pemprov Minta 2020 Pemkab Sukabumi Siapkan Pemekaran, KSU atau Jampang?
"Intinya Pemda siap untuk pemekaran sesuai dengan hasil moratorium," ujar Asep kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/7/2019).
Disisi lain, kata Asep persyaratan untuk pemekaran pemerintah Kabupaten Sukabumi itu sudah kadaluarsa dan akan segera diperbaiki, sesuai yang diintruksikan Sekda Provinsi Jabar.
"Saya sudah tanyakan ke bagian tata pemerintahan dan memang ada beberapa hal yang perlu direvisi, berkaitan dengan persayaratan pemerkaran tersebut," katanya.
Selain itu, tambah Asep ada beberapa tahapan yang harus dijalankan, diantaranya adalah komitmen Pemda dengan DPRD. Namun, karena saat ini sedang dalam masa transisi kemungkinan setelah pergantian anggota DPRD periode 2019-2024, baru dibahas kembali.
BACA JUGA: Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pertama Masuk Sekolah
"Yang lainnya secara normatif Insya Allah Pemda akan mengikuti dan sesuai aturan yang dirujuk Pemrov Jabar," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempersiapkan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tahun 2020. Bersama Kabupaten Bogor dan Garut, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan anggaran di tahun 2020 untuk proses DOB tersebut.
Kabar baik tentang kembali bergulirnya DOB Kabupaten Sukabumi termuat dalam surat tertanggal 1 Juli 2019 perihal fasilitas penataan daerah yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Sukabumi dan Garut. Surat ini memuat dua point penting, terkiat pengusulan pembentukan daerah persiapan.