SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang kini menuai kontroversi bisa direvisi atau dikaji ulang. Meski demikian, Marwan menyebut pemerintah daerah berikut jajaran dinasnya bukan pembuat Perda, melainkan pihak yang menjalankan Perda tersebut.
BACA JUGA: Raperda KIP, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Diskominfosan Jurnalis Bertemu
"Pembuatan Perda itu kan ada di Pansus DPRD. Nah ini seharusnya disini digodok sebelum jadi. Kalau sudah datang ke bupati, masa tidak ditandatangan oleh bupati? Misalnya begitu," ungkap Marwan usai menghadiri Rakorda KNPI Jawa Barat di salah satu hotel kawasan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/7/2019) malam.
"Perda itu kan muncul apakah diajukan oleh pemerintah melalui dinas, atau hak inisiatif dewan. Nah, kalau soal yang ini saya belum tahu munculnya dari mana itu. Saya baru datang langsung ditanya-tanya ada apa," lanjut Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menilai apabila Raperda tersebut nantinya bisa merusak hubungan secara kinerja pemerintah dengan awak media, maka tidak bisa dipaksakan untuk tetap menjadi produk hukum seperti Perda.
"Kalau memang harus dihapus, ya hapus saja. Tapi, harus dikonsultasikan dulu di Pansus. Karena Pansus yang bertanggungjawab untuk menyampaikan untuk penghapusan. Itu mah sudah harus dievaluasi," pungkas Marwan.