SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama, Pastika Parahita dan Paramesti kepada 6 Provinsi dan 48 Kota, Kabupaten se Indonesia, di Aula Gedung Prof Sujudi lantai 2 Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (11/6/2019).
Pengargaan tersebut diberikan atas upaya menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing, dengan implementasi yang berbeda-beda sesuai kategori.
Diantaranya Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan, atas menetapkan KTR di wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
BACA JUGA: Kata Tukang Bakso, Pedagang Batagor dan Wabup Sukabumi Tentang Polisi
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kesehatan dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019.
"Alhamdulilah hari ini di puncak peringatan Hari Anti Tembakau se dunia tahun 2019 ini, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memberikan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi," kata Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono.
Bentuk Penghargaan Pastika Parama itu, kata Adjo diberikan karena telah menetapkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA: Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 15, Wabup Minta Didoakan Kebaikan untuk Sukabumi
"Mudah-mudahan dengan mendapatkan penghargaan ini, kita bisa terus melakukan implementasi dengan sosialisasi dan semua titik yang di pandang perlu bebas asap rokok dapat di tetapkan sebagai kawasan bebas rokok," tandasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputi tindakan dan pencegahan penyakit Kementrian Kesehatan RI beserta jajaran , Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota serta tamu undangan lainnya.