SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi, menggelar aksi di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penghapusan Raperda KIP, yang dianggap mengintervensi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
BACA JUGA: Tuntut Penghapusan Raperda KIP, Liga Jurnalis Sukabumi Kepung Pendopo
"Ketika saya pelajari, saya mengusulkan langsung agar ada tinjauan ulang untuk Raperda KIP. Ketika teman-teman akan aksi, sebetulnya itu sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan. Terlebih karena ini kegiatan yang sesuai dengan tugas di bidang kami," ungkap Kabid IKP Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Drop Raperda KIP, Ini Pertimbangannya!
Pria yang akrab disapa Bima itu melanjutkan, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menandatangani berita acara yang berisi perubahan beberapa poin atau pasal yang dianggap krusial dan berkaitan dengan peliputan dalam Raperda KIP tersebut.
"Artinya, seorang jurnalis atau media, hanya memiliki badan hukum dan mematuhi kode etik jurnalistik, itu saja. Dan memang tahapan penyusunan Raperda itu panjang, tidak bisa dihitung bulan, jadi pasti ada kajian akademiknya," lanjut Bima.
BACA JUGA: Disoal Jurnalis Sukabumi, Raperda KIP Akhirnya Direvisi
Sementara itu, koordinator aksi Ahmad Fikri mengaku kecewa karena dalam aksi tersebut, tidak satu orang pun dari pejabat dinas terkait yang memiliki kebijakan menemui peserta aksi. Terpantau, hanya ada satu orang Kepala Bidang yang tidak memiliki kebijakan untuk menjawab atau berbicara mengenai tuntutan peserta aksi.
"Jika dalam waktu 3x24 jam, pihak Pemerintah Kabupaten tidak merespon aksi ini dengan menggelar audiensi bersama Dinas terkait dan juga pimpinan pejabat daerah, maka kami akan menggelar aksi lanjutan," pungkas Fikri.