SUKABUMIUPDATE.com - Proyek kandang ayam di puncak Bukit Bongas Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi tak hanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tapi juga menggunakan lahan Perum Perhutani secara ilegal. Lahan Perum Perhutani digunakan oleh perusahaan tersebut untuk akses masuk ke lokasi.
BACA JUGA: Camat Gegerbitung: Nasib Proyek Kandang Ayam Bukit Bongas Tergantung Dinas Perizinan
Hal ini ditegaskan Humas Perum Perhutani KPH Sukabumi, Yadi Siswandi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/6/2019). "Pada prinsipnya, Perhutani mempersilahkan jalan tersebut, tapi harus ditempuh aturan mainnya. Karena sampai saat ini, izin itu belum ada, pihak Perhutani menunggu surat dari kementerian," tutur Yadi.
Yadi melanjutkan permohonan untuk penggunaan jalan mungkin sudah diajukan perusahaan kepada manajemen, tapi secara kedinasan itu belum ada izin. "Upaya kami itu dengan membangun portal pada bulan Desember lalu, agar alat berat tidak boleh masuk," pungkas Yadi.
BACA JUGA: Pembangunan Proyek Ayam di Hulu Cimandiri Distop, 8 Hektar Terlanjur Dibabat
Seperti diberitakan sebelumnya, 8 hektar puncak bukit Bongas di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi sudah diratakan oleh PT Male Karya Prima sebagai pemilik lahan untuk dibangun peternakan ayam. Pantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, kegiatan pembangunan sudah berhenti dan tidak diizinkan beroperasi kembali untuk proses pembangunan sebelum proses perizinannya selesai. Tim ini, menemukan delapan alat berat masih berada di lokasi.